Sabtu, 02 Juli 2011

konsep ilmu sosial

Bab I
Pendahuluan

A. Latar belakang

Telah kita ketahui bahwa sumber segala ilmu pengetahuan adalah filsafat.baik ilmu-ilmu alam maupun ilmu sosial bila dilihat dari perkembanganya, bermula dari ilmu filsafat. Ilmu-ilmu sosial berkembang terus sesuai dengan kebutuhan manusia dalam era pembangunan, khususnya di indonesia.
Ilmu sosial dasar (ISD) adalah suatu program pembelajaran baru yang dikembangkan diperguruan tinggi. Pengembangan ilmu sosial dasar ini sejalan dengan realisasi perkembangan idedan pembaruan sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan inovatif. Ilmu-ilmu sosial dasar dipergunakan dalam pendekatan sekaligus sebagai sarana jalan keluar untuk mencari pemecahan masalahan sosialyang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Masalah sosial yang dihadapi oleh setiap masyarakat manusia tidaklah sama antara satu dengan yang lainya. Hal itu disebabkan perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan dan masyarakatnya,serta keadaan lingkungan alamnya tempat masyarakat itu hidup. Yang membedakan masalah sosial dari masalah lainya adalah bahwa masalah sosial selalu berkaitan dengan nilai-nilai moral dan pranata sosial, serta selalu berkaitan dengan hubungan manusia dan dengan konteks-konteks normatif tempat manusia itu terwujud. Salah satu ruang lingkup pembahasan ilmu dasar sosial adalah mempelajari dan menyadari adanya masalah-masalah individu, keluarga, masyarakat dan stratifikasi sosial.

B. Rumusan masalah
1. Konsep ilmu sosial meliputi individu,keluarga dan masyarakat.
2. Stratifikasi sosial

BAB II
Pembahasan

A.Konsep ilmu sosial meliputi

1.Individu
Manusia adalah makhluk individu. Sebagai makluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi tidak dapat dipisahkan antara jiwa dan raganya. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individuum, artinya yang tak berbagi. dalam bahasa ingris individu berasal dari kata in dan divided. Kata in salah satunya mengandung pengertian tidak , sedangkan divided artinya tebagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Individu bukan berarti manusia sebagi satu keseluruhan yang tidak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perorangan. Manusia sebagai makluk individu tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi (indifidu ) yang khas menurut corak kepribadianya, Termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahanya. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga memiliki kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Untuk menjadi suatu individu yang mandiri harus melalui proses yang panjang.
Tahap Pertama, melalui proses pemantapan pergaulan yang dilakukan dilingkungan keluarga. Dalam lingkungan keluarga ini secara bertahap karekter yang khas akan terbentuk dan mengendap lewat sentuhan-sentuhan interaksi: etika ,estetika, dan moral agama.
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai individu bila unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Unsur-unsur yang terdapat dalam diri manusia tersebut tidak dapat terbagi apalagi terpisahkan. Jika unsur-unsur tersebut tidak dapat menyatu maka seseorang tidak dapat disebut sebagai individu. Oleh sebab itu orang yang sudah mati disebut jasad atau mayat karena yang tinggal hanya raga, jiwanya sudah tidak ada.raga tidak dapat hidup sebagaimana manusia utuh selaku individu apalagi tanpa jiwa. Dengan kata lain, yang disebut manusia sebagai makhluk individu mencerminkan adanya satuan terkecil yang tidak dapat terbagi lagi tetapi memiliki unsur-unsur jasmani dan rohani atau fisik dan psikis ,atau jiwa dan raga yang utuh menyatu.
Potensi lahiriah yang mengacu pada potensi fisik dapat berupa gerakan badan, panca indra dll, sedangkan potensi batiniah mengacu pada potensi psikis dapat berupa intelegensi, emosi dan lain-lain. Potensi-potensi itu sebagian besar merupakan naluriah. Untuk mengadakan pemisahan yang secara tegas naluriah dan yang lain bukan merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Ahli ilmu jiwa berbeda pendapat dalam menetapkan atau menentukan macam potensi naluriah.
Untuk mengenal individu lebih jelas, jangan hanya melalui pendekatan terhadap naluri, tetapi juga harus melalui jalan yang lain. Penerusan atau pelacakan individu dari pendekan segi naluriah saja, boleh jadi menyebabkan seseorang terperangkap dalam kesalahan yang tidak kecil. Untuk itu, perlu diadakan pendekatan paling tidak dari segi fisik dan psikis.
a.Segi fisik
Kehadiran seseorang atau individu dalam kelompok keluarga maupun kelompok masyarakat ditandai dengan wujud fisiknya. Wujud fisik sebagai bagian dari alam selalu tunduk pada alam. Wujud fisik ini tersusun dan mempunyai struktur fisika seperti mempunyai berat, volume dan sifat fisika lainya.
Seorang lahir kemudian menjadi dewasa lalu meninggal, atau dari kecil menjadi besar.gejala semacam ini merupakan gejala kealaman yang sesuai dengan kondisi alamnya.Namun makhluk hidup mempunyai ciri sendiri dan selalu mengalami perubahan dan perkembanagan. Faktor-faktor ini biasanya disebut dengan faktor penunjang kelangsungan hidup.
Faktor-faktor penunjang kehidupan manusia antara lain:
• Pangan : terdiri atas zat atau sumber tenaga, seperti karbohidrat, lemak dan zat protein,
Dan zat pembangun seperti protein mineral dan air, serta zat pengatur seperti
Vitamin,mineral, proterin dan air.
• Sandang: sebagai alat adaptasi terhadap kondisi alam (iklim) yang berlainan, misalnya
Panas dan dingin.
• Papan : usaha berlindung dari ancaman alam yang tidak bersahabat, seperti hujan terik
Matahari, binatang buas,dan sebagainya.
Untuk keperluan ini manusia selalu berhubungan dengan lingkunganya. Interaksi dengan lingkunganya inilah yang menyebabkan adanya perubahan lingkungan (hasil budaya). Disamping itu manusia dipengaruhui manusia juga oleh lingkunganya maka tidak heran manakala ada perbedaan ketahanan fisik antara masyarakat pegunungan, pedesaan dan perkotaan, akibat pembentukan oleh kondisi alamnya seperti makanan, minuman dan sebagainya.
b. Segi psikis
Wujud individu tidak pernah lepas dari wujud psikisnya. Wujud psikis ini bersama-sama membentuk individu. Fungsi psikis sangat berpengaruh terhadap gerak dan tingkah laku fisik dalam arti tingkah laku dan perbuatan individu merupakan refleksi psikisnya, sedangkan tingkah laku fisik berpengaruh pada fungsi psikis.
Keterkaitan antara psikis dan fisik dapat dijabarkan dalam contoh berikut: temperatur seseorang merupakan pantulan dari kejiwaanya, namun temperatur ini dipengaruhi oleh zat cair didalam tubuh. Zat cair yaitu cairan empedu kuning, darah, empedu hitam, dan lendir.
Tenaga kejiwaan yang sangat menonjol oleh sigmund freud disebut dengan libido seksualis. Libido seksualis ini merupakan naluri tunggal dan merupakan sumber dari semua tingkah laku dan perbuatan manusia.
Libido seksualis sebagai sumber perbuatan dan tingkah laku manusia melahirkan dorongan, yaitu dorongan untuk hidup dan dorongan untuk mati. Dorongan untuk hidup menyebabkan terjadinya tindakan distruktif.
Menurut Ahmad D. marimba tenaga kejiwaan itu berupa :
• Karsa : meliputi kemampuan yang merupakan sumber dorongan (kekutan) dari suatu
Kegiatan.Termasuk didalamnya dorongan nafsu keinginan, hasrat hawa nafsu, dan
Kemauan.
•Rasa : meliputi kemampuan yang memberi sifat pada kegiatan berupa keharusan,
Kesenangan, ketidak senangan dan lain-lain yang berhubungan erat dengan
Jasmaniah seperti rasa sakit,rasa dingin dan sebagainya. Hal semacam ini disebut
dengan persaan jasmaniah.
• Cipta : merupakan kemampuan yang dapat menciptakan sesuatu dan memecahkan
Persolan-persoalan dan dapat mencari jalan tepat untuk sesuatu kegiatan.
a.Pengaruh lingkungan terhadap individu
Individu sebagai bagian dari alamnya hidup bersama lingkungan alamnya, baik lingkungan material maupun lingkungan sosial. kondisi alam yang berubah , seperti perubahan geografis ekosistem, cuaca, maupun perubahan yang terjadi pada masyarakat secara langsung ataupun tidak menyebabkan perubahan pada individu. Karena setiap individu harus beradaptasi dengan lingkunganya. Penyesuaian diri ini dapat timbul dari dalam seperti terwujudnya kreatifitas atau gerak refleks , maupun timbul dari luar karena meniru atau sebagai hasil dari latihan atau pendidikan. Proses masuknya pengaruh dari luar ini disebut internalisasi.
Banyak sekali pengaruh dari luar yang menyebabkan terjadinya perubahan pada individu, seperti latihan atau pendidikan baik bersifat formal, nonformal maupun informal. Pembentukan disini dapat berarti perubahan sikap maupun kondisi fisik atau psikis dari sikap kurang responsif terhadap berbagai keadaan yang dihadapi. Pada dasarnya seorang individu tidak dapat keluar dari otoritas hukum alam dan kaidah norma sosial itulah sebabnya, penyimpangan dari keadaan semacam ini menyebabkan ia menjadi korban dalam alam sekelilingnya. Untuk mengantisipasi semua keadaan yang timbul, ia harus dibentuk dengan bermacam materi dan kondisi. Pembentukan individu yang melalui pengaruh lingkungan masuk kedalam individu ketika ia masih dalam kandungannya dengan berbagai tindakan. Misalnya dengan memenuhi kebutuhan protein, karbohidrat, mineral maupun vitamin.merupakan upaya untuk membentuk fisik janin. Begitu pula seorang ibu yang menghindari berbagai kondisi yang menyebabkan sters, kekalutan yang akan berpengaruh pada janin yang dikandungnya.
Faktor lingkungan yang sangat mendukung dan menolong kehidupan jasmani dan rohani , menyebabkan individu dapat berkembang. Banyak ahli yang menyatakan bahwa individu tidak mempunyai arti apa-apa tanpa adanya lingkungan yang mempengaruhinya.
Keluarga sebagai lingkungan sosial pertama yang secara aktif mempengaruhi individu dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembentukan individu.



2.Keluarga
Kelompok individu yang utama bahkan yang pertama adalah keluarga keluarga dapat dibentuk melalui persekutuan- persekutuan individu karena adanya hubungan saudara ataupun adopsi.
Keluarga dibentuk dari dua orang individu yang berlainan dari jenis kelamin, yang diikat tali perkawinan. Walaupun demikian , ada juga keluarga yang dibentuk tanpa ikatan perkawinan, tetapi mereka yang menjalankan hal semacam ini juga menganut pola-pola yang dijalankan oleh suami istri.
Pada belahan bumi tertentu, keturunan yang dihasilkan dari hubungan dua orang yang berlainan jenis kelamin dan tidak diikat tali perkawinan secara dejure tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga.
Dengan sebab perkawinan, suatu keluarga dapat bertambah atau berkurang. Satu keluarga bertambah anggotanya apabila ia kedatangan menantu, dan berkurang anggotanya apabila anak yang dikawinkan mengikuti keluarga besan, atau kedua keluarga sama-sama kehilangan anggotanya apabila anak yang dikawinkan membentuk keluarga sendiri dan membentuk keluarga baru.
Jika seorang wanita pindah ke keluarga suami, hal ini oleh Willian J. Goode disebut dengan patrilokal. Jika yang laki-laki masuk ke keluarga sang istri disebut matrilokal, sedangkan bila mereka pindah ketempat tersendiri disebut dengan neolokal.
Keterpisahan seseorang dari keluarga baik karena ikut mertua, membentuk rumah sendiri atau diangkat anak oleh keluarga lain, tidak menghilangkan kekerabatan dengan keluarga asalnya , karena kekerabatan ini terkait dengan garis keturunan, baik dari pihak ayah ataupun ibu, serta perkawinan dan adopsi.
Disebut patrinial apabila Kekerabatan seseorang dengan orang lain karena adanya keterkaitan dengan garis keturunan dari pihak ayah. Sedangkan matrinial adalah apabila kekerabatan itu mempunyai keterkaitan dengan garis keturunan dari pihak ibu.
Kekerabatan yang dibentuk secara patrinial maupun matrinial disebut dengan klen kecil, sedangkan keluarga besar adalah kelompok kekerabatan yang merupakan keturunan dari suatu nenek moyang. Klen-klen ini sifatnya lebih besar dan lebih luas dari pada keluarga.
Dilihat dari segi tanggung jawab dan kewajiban, kekerabatan keluarga disini termasuk dalam persekutuan gemein schaft, yaitu perikatan manusia dengan perasaan kesetiakawanan dan kesadaran kolektif yang besar.dalam persekutuan gemein schaft ini, masalah hak dan kewajiban serta tanggung jawab dari anggota-aanggotanya tidak terlalu menjadi tuntutan. Atas dasar kesetiakawanan yang mendalam dan kekerabatan yang rapat, maka tanggung jawab dan kewajiban ditanggung bersama tanpa memperhitungkan untung rugi antar sesama dan anggotanya. Sedangkan kebalikanya adalah gessel schaft, yaitu perikatan yang jauh pertalianya persekutuan ini ditandai dengan setiap peran yang dilakukan tiap anggotanya diperhitungkan sebagai kewajiban yang harus ditunaikan. Individu yang tidak melakukan kewajibanya tidak akan mendapatkan haknya.(bouman,1976).
a.Pengaruh keluarga terhadap anggota-anggotanya
Keluarga sebagai persekutuan dan tempat individu bernaung didalamnya menjunjung tinggi prinsip kesatuan dan keutuhan untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama.
Karekteristik keluarga :
• Keluarga terdiri atas orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah, atau odopsi. Yang mengikat suami dan istri adalah perkawinan, yang mempersatukan orang tua dan anak-anaknya adalah hubungan darah (umum) dan kadang-kadang adopsi (pengangkatan), anak angkat.
• Para anggota suatu keluarga biasanya hidup bersama –sama dalam satu rumah, dan mereka membentuk satu rumah tangga (hoese hould).
• Keluarga merupakan satu kesatuan orang yang berinteraksi dan saling berkomunikasi, yang memainkan peran suami istri, ayah dan ibu, anak laki-laki dan perempuan, peran saudara dan saudari.
• Keluarga itu mempertahankan suatu kebudayaan bersama. Yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum. Akan tetapi pada masyarakat yang terdapat banyak kebudayaan setiap keluarga itu mengembangkan kebudayaan itu sendiri.
 Menurut abu ahmadi terdapat beberapa faktor yang dapat berpengaruh terhadap keluarga:
I. Satus sosial ekonomi keluarga
Keadaan sosial ekonomi keluarga mempunyai peranan terhadap perkembangan anak-anak.
II. Faktor keutuhan keluarga
Faktor lain yang mempengaruhi perkembangan sosial anak ialah faktor keutuhan keluarga.faktor ini ditekankan pada strukturnya, yaitu keluarganya yang lengkap, yaitu ayah, ibu dan anak. Disamping keutuhan keluarga juga ada faktor keutuhan interaksi hubungan antara anggota satu dengan anggota keluarga yang lain.
III.Sikap dan kebiasaan orang tua
Peranan keadaan keluarga terhadap perkembangan sosial anak tidak hanya terbatas pada situasi sosial ekonominya atau kebutuhan struktur dan interaksinya, tetapi cara-cara atau sikap dalam pergaulanya juga memegang peranan penting dalam perkembangan sosial mereka.
b.Perkawinan sebagai elemen pembentukan keluarga
Perkawinan dapat diasumsikan sebagai keterkaitan seorang pria dan wanita untuk menjalin hubungan dan hidup bersama untuk mencapai tujuan bersama. Dari segi hukum adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.(uu perkawinan 1974)
c.Fungsi keluarga
Keluarga sebagai wadah kehidupan individu mempunyai peran penting dalam membina dan mengembangkan individu yang bernaung didalamya.keluarga sebagai kelompok kecil dan bagian dari masyarakat. selain itu keluarga sebagai tempat proses sosialisasi paling dini bagi tiap anggotanya untuk menuju pergaulan masyarakat yang lebih kompleks dan lebih luas. Kebutuhan fisik seperti kasih sayang dan pendidikan dari anggotanya dapat dipenuhi oleh keluarga.anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Misalnya ayah difungsikan sebagai kepala keluarga juga sebagai pencari nafkah. Ibu berfungsi mengelola kehidupan rumah tangga serta mrngasuh dan mendidik anak, anak laki-laki dapat membantu ayah dan anak perempuan dapat membantu ibu.
Menurut william f. ogburn fungsi keluarga secara luas dapat berupa:
a)Fungsi pelindung
b)Fungsi ekonomi
c)Fungsi pendidikan
d)Fungsi rekreasi
e)Fungsi agama
Menurut merstedt fungsi keluarga adalah;
a)Mengatur dan menguasai implus-implus
b)Membantu
c)Menegakkan antar budaya
d)Mewujudkan status.

3.Masyarakat

a.Definisi masyarakat

Menurut kodratnya manusia adalah makhluk masyarakat. Manusia selalu hidup bersama dan berada diantara manusia lainya. Dalam bentuk kongkretnya , manusia bergaul, berkomunikasi,dan berinteraksi dengan manusia lainya. Keadaan ini terjadi karena dalam diri manusia terdapat dorongan untuk hidup bermasyarakat disamping dorongan keakuan. Dorongan bermasyarakat dan dorongan keakuan yang mendorong manusia bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri. (soemadi soeryabrata, 1986)
Terdapat perbedaan pendapat yang mendatar mengenai definisi masyarakat :
Menurut Krech, Crutchfield, dan ballachey mereka mengemukakan definisi masyarakat Sebagai “a society is that it is an organized collectivity of interacting people whose activies become centered around a set of common goals, and who tend to share common belief, attitudes, and of action.”
Unsur masyarakat berdasarkan definisi ini adalah :
a)Kolektivitas interaksi manusia yang terorganisasi.
b)Kegiatanya terarah pada sejumlah tujuan yang sama.
c)Memilki kecenderungan untuk memiliki keyakinan, sikap dan bentuk tindakan yang sama.
Pada konsep ini, masyarakat lebih dicirikan oleh interaksi, kegiatan, tujuan, keyakinan, dan tindakan sejumlah manusia yang sedikit banyak berkecenderungan sama.
Mereka percaya bahwa televisi bertanggung jawab dalam membentuk, atau mendoktrin konsepsi pemirsanya mengenai raelitas sosial yang ada disekelilingnya.
Menurut fairchild masyarakat adalah society is a grop human beings cooperating in
the pursuit of several of their major interest, in variably including self maintenance and self-perpetuation. The concept of societiy includes continuity , complex associational relationnships, and a composition including representatives of fundamental human types, specifically men, women, and children.
Jadi unsur manusia menurut definisi ini :
a)Kelompok manusia.
b)Adanya keterpaduan atau kesatuan diri berlandaskan kepentingan utama.
c)Adanya pertahanan dan kekelan diri.
d)Adanya kesinambungan.
e)Adanya hubungan yang pelik diantara anggotanya.
Menurut konsep ini, karakteristik dari masyarakat itu sendiri adalah adanya sekelompok manusia yang menunjukkan perhatianya bersama secara mendasar, pemeliharaan kekelan bersama perwakilan manusia menurut sejenisnya yang berhubungan satu sama lain secara berkesinambungan jadi relasi manusia sebagai suatu bentuk masyarakat tidak terjadi dalam waktu yang singkat.
sedangkan menurut Horton dan Hunt definisi masyarakat adalah “a societiy is realitively independents, self-perpetuating human group who occupy territory, share a culture, and have most of their associations within this group.”
Unsur atau ciri masyarakat menurut konsep Horton dan Hunt adalah :
a)Kelompok manusia
b)Yang sedikit banyak memiliki kebebasan dan bersifat kekal
c)Menempati suatu kawasan
d)Memiliki kebudayaan
e)Memiliki hubungan dalam kelompok yang bersangkutan
Diantara istilah masyarakat yang telah dikemukakan diatas tidak ada perbedaan ungkapan yang mendasar justru yang ada yaitu mengenai persamaanya.
Menurut B.J Bouman (1976) sikap kemasyarakatan terjadi karena adanya faktor-faktor:
a) Kecenderungan sosial
b) Rasa harga diri
c) Kecenderungan untuk patuh
d) Kecenderungan untuk mandiri
e) Kecenderungan menurut
f) Hasrat tolong-menolong dan meniru
g) Hasrat berjuang
h) Hasrat memberi tahu dan sifat mudah menerima.

b. Bentuk-bentuk masyarakat

Atas dasar ketergantungan seseorang kepada orang lain dan untuk mencari tujuan bersama , setiap orang bekerjasama dengan orang lain. Hubungan yang terjalin antar beberapa orang ini kemudian melahirkan kelompok orang atau masyarakat yang terjalin dalam satu ikatan.perbedaan prinsip, nilai, kepentingan tujuan antar kelompok masyarakat melahirkan bermacam-macam bentuk masyarakat. Dari segi pengelompokanya,masyarakat terbagi atas masyarakat paguyuban (gemein schaft) dan masyarakat patembayan (gesel schaft).
1)Masyarakat paguyuban (gemain schaft)
P.J Bouman (1976) mengemukakan arti masyarakat paguyuban ini sebagai suatu persekutuan manusia yang disertai perasaan setia kawan dan keadaan kolektif yang besar.
Menurut ferdinand tonnies yang disebut masyarakat paguyuban adalah kelompok masyarakat dimana anggotanya sangat terikat secara emosional dengan yang lainya. Masyarakat paguyuban cenderung sebagai refleksi masyarakat desa.
Ciri masyarakat paguyuban dapat dilihat dari adanya ketaatan, kesetiaan, dan kerelaan berkorban sebagai mana yang terdapat pada keluarga. Untuk mencapai tujuan mereka bersama menurut kapasitas dan kemampuan masing-masing sehingga keterkaitan antar keluarga menjadi sangat erat. Mereka memang dapat dipisahkan hanya saja keterpisahanya akan menimbulkan kesedihan dan kekalutan, dan sebagainya.
Hal ini membuktikan bahwa keterpisahan dalam kelompoknya sangat tidak disenanginya.dengan demikian, individu sebagai bagian unsur dari kelompoknya, merupakan unsur ciri yang vital.
Ciri-ciri masyarakat paguyuban :
a)Rela berkorban untuk kepentingan bersama
b)Pemenuhan hak tidak selalu dikaitkan dengan kapasitas pemenuhan kewajibanya
c)Solidaritas yang kokoh dan bersifat permanen.
2)Masyarakat patembayan (geselschaft)
Sedangkan masyarakat patembayan adalah masyarakat yang ikatan-ikatan diantara anggotanya kurang kuat dan bersifat rasional. Masyarakat patembayan adalah refleksi masyarakat kota.
Bila dibandingkan dengan masyarakat paguyuban, masyarakat patembayan mempunyai pertalian yang lebih renggang. P.J Bouman (1976) mengibaratkan pertalian masyarakat patembayan ini seperti tumpukan pasir yang tiap butir-butirnya pasir dapat terpisah dari butir lainya. Contoh masyarakat patembayan ini adalah organisai masyarakat dalam berbagai bentuk dan ragamnya. Keterikatan mereka hanya hanya diletakkan pada dasar untuk mencapai tujuan bersama. Hak seseorang diberikan dengan memperhitungkan pemenuhan kewajibanya yang diberikan kepada organisasi sehingga sifat keakuan individu pada masyaraka patembayan ini masih sangat menonjol, bahkan tidak jarang setiap indifidu masih membawa missi dan kepentinga sendiri.
Ciri-ciri msyarakat patembayan :
a)Pemenuhan hak seseorang didasarkan pada pemenuhan kewajiban
b)Solidaritas antara anggota tidak terlalu kuat dan hanya bersifat sementara.
Demekian bentuk masyarakat asal ditinjau dari keterkaitanya antara satu dengan anggota lain.

c.Tingkatan-tingkatan masyarakat

Ditinjau dari akibat perubahan dan perkembangan yang terjadi bentuk masyarakat dapat diklasifikasikan pada masyarakat tradisional dan moderen.
1) Masyarakat tradisional
Masyarakat tradisional sebagai bentuk dari kehidupan bersama, mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan lingkungan hidupnya baik yang berupa manusia maupun berupa benda. Hal ini dapat dimengerti bahwa kehidupan masyarakat tradisional sangat bergantung pada manusia lain dan kondisi alamnya. Mata pencarianya berpusat pada sektor pertanian dan nelayan.
Kebutuhan sandang, pangan, dan papan dipenuhi dari alam sekitarnya. Kesederhanaan teknologi yang dipergunakan oleh petani dan nelayan menyebabkan ia sangat bergantung pada kondisi alam. Kegiatan pertanian dan nelayan hanya dilakukan pada waktu tertentu dan hanya dapat mengambil manfaat dari yang sudah tersedia di alam. Oleh karena itu perladangan berpindah-pindah dengan menebangi hutan merupakan salah satu ciri masyarakat tradisional. Modal yang paling menonjol pada mereka adalah pemilikan tanah sehingga pada masyarakat tradisional banyak tumbuh tuan tanah yang mempunyai pertanian dan perkebunan. Akibat penguasaan lahan pertanian dan perkebunan oleh tuan tanah yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan masyarakat umum, maka lahirlah elite masyarakat yang bersistem feodal. Bagian besar dari masyarakat yang tidak mempunyai tanah harus menggantungkan penghidupanya feo kaum buruh. Dominasi demikian sangat berpengaruh pada sistem politik dan budaya masyarakat tradisional. Kaum feodal yang menjadi tempat bergantung masyarakat banyak dengan sendirinya menempatkan dirinya sebagai pimpinan atau tokoh masyarakat. Karena dominasinya pula, kepemimpinanya lebih bercorak pimpinan otokritas sedangkan kaum buruh hanya bersifat pasrah atas kebijakan para penguasa. Kebijakan yang diambil oleh para penguasa dengan mudah dapat dijalankan. Karena peraturan-peraturan yang ditetapkan hanya mengikuti adat dan kebiasaan yang tidak pernah tertulis, tidak heran bila pada masyarakat tradisional jawa lahir semboyan sabda pandito ratu (ujaran pada pemimpin) menjadi acuan hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan yang serba sederhana ini, pekerjaan-pekerjaan seperti bertani, mendirikan rumah dan sebagainya dikerjakan bersama. Keadaan ini membentuk sikap dan hubungan yang sangat erat antarindividu . oleh karena itu gotong royong atau tolong menolong merupakan ciri lain dari masyarakat tradisional.

2)Masyarakat modern
Masyarakat modern merupakan pola perubahan dari masyarakat tradisional yang telah mengalami kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu ukuran kemajuan dapat terlihat pada pola hidup dan kehidupanya. Dibidang mata pencarian mereka tidak bergantung pada sektor pertanian semata tetapi merambat pada sektor lain seperti jasa dan perdagangan.
Pada masyarakat moderen masalah cuaca atau kesuburan tanah yang tidak menguntungkan dapat diantisipasi sedemikian rupa dengan mempergunakan teknologi, seperti teknologi pemupukan untuk mendapat kesuburan tanah atau gren house (rumah kaca) untuk menghindari cuaca yang berubah-rubah, atau dengan hujan buatan untuk menghindari kekeringan dan sebagainya.
Untuk mempergunakan teknologi yang tepat dalam berbagai keadaan, dipilih tenaga ahli dan terampil dalam bidang tertentu karena penggunaan suatu teknologi menuntut dan memerlukan tenaga manusia dengan kwalifikasi tertentu pula. Untuk itu diperlukan pendidikan khusus guna menyiapkan tenaga ahli yang terampil untuk berbagai keperluan.
Mereka yang tidak dapat aktif dalam sektor pertanian misalnya, dapat memilih bidang perdagangan atu jasa sebagai ladang tempat mata pencarianya. Dalam perdagangan mereka telah memperhitungkan dan memanfaatkan berbagai keadaan. Kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada kapasitas produksi, tetapi juga berorientasi pada kapasitas produksi,tetapi juga berorientasi pada pasar.
B. Pengertian stratifikasi sosial
Stratifikasi berasal dari kata strata atau tingkatan. Stratifikasi sosial adalah struktur dalam masyarakat yang membagi masyarakat ke dalam tingkatan-tingkatan.Ukuran yang dipakai bisa kekayaan, pendidikan, keturunan, atau kekuasaan. Max Weber menyebutkan bahwa kekuasaan, hak istimewa dan prestasilah yang menjadi dasar terciptanya stratifikasi sosial.
Max Weber menjelaskan stratifikasi sosial dalam 3 dimensi, yaitu:
1)Dimensi kekayaan
2)Dimensi kekuasaan
3)Dimensi prestise
Dimensi tersebut membentuk formasi sosial tersendiri. Dimensi kekayaan membentuk formasi sosial yang disebut kelas,dimensi kekuasaan membentuk partai dan dimensi prestise membentuk status.
Lebih lanjut webber dalam “ class, status, party” menjelaskan bahwa, sesuatu disebut kelas apabila:
•Sejumlah orang sama-sama memiliki suatu komponen tertentu yang merupakan sumber dalam kesempatan hidup (life chance) mereka.
•Komponen ini secara eklusif tercermin dalam kepentingan ekonomi berupa pemilikan benda-benda dan kesempatan untuk memperoleh pendapatan
•Hal itu terlihat dalam kondisi komoditas atau pasar tenaga kerja.

Ketiga kondisi ini disebut dengan situasi kelas. Apabila sekelompok orang berada dalam kondisi kelas yang sama, maka dinamakan kelas.kelas bukanlah komunitas ia hanya merupakan dasar bagi tindakan komunal.
Setiap individu adalah anggota dari suatu kelompok. Tetapi tidak setiap warga dari masyarakat hanya menjadi anggota dari suatu kelompok tertentu, ia bisa menjadi anggota lebih dari satu kelompok sosial. Berkaitan dengan penempatan individu dalam kelompok sosial, maka individu memiliki kemampuan untuk Menempatkan diri dan Ditempatkan oleh orang lain dalam suatu lapisan tertentu.
Pengertian stratifikasi sosial pada hakikatnya berbeda dengan konsep ketidaksamaan sosial Ketidaksamaan sosial umumnya lebih berkaitan dengan adanya perbedaan derajat dalam pengaruh sosial antar individu dalam suatu masyarakat tertentu , berbeda dengan ketidaksamaan sosial, stratifikasi sosial lebih berkenan dengan adanya dua atau lebih kelompok-kelompok bertingkat dalam suatu masyarakat tertentu.
Inti dari stratifikasi sosial adalah perbedaaan akses golongan satu dengan golongan masyarakat lain dalam memanfaatkan sumber daya. Jadi, dalam stratifikasi sosial tingkat kekuasaan, hak istimewa individu tergantung pada keanggotaanya dalam kelompok sosial, bukan pada karakteristik personal.
Adanya perbedaan dalam jumlah harta, jenjang pendidikan, asal-usul keturunan, dan kekuasaan membuat manusia dapat disusun secara bertingkat. Ada yang berada di atas, ada pula yang menempati posisi terbawah.
Berdasarkan sifatnya, stratifikasi sosial dapat dibagi menjadi 2:
1. Stratifikasi Sosial Tertutup Adalah stratifikasi sosial yang tidak memungkinkan terjadinya perpindahan posisi (mobilitas sosial)
2. Stratifikasi Sosial terbuka Adalah stratifikasi yang mengizinkan adanya mobilitas, baik naik ataupun turun. Biasanya stratifikasi ini tumbuh pada masyarakat modern.
Tiga karakteristik stratifikasi sosial:
1.Perbedaan dalam kemampuan atau kesanggupan
2.Perbedaan dalam gaya hidup
3.Perbedaan dalam hak dan akses dalam memanfaatkan sumber daya

A.Unsur-unsur stratifikasi sosial

• KEDUDUKAN (STATUS)
Kedudukan sering kali di bedakan dengan kedudukan sosial. Kedudukan adalah sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangakan kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulanya, hak-hak dan kewajibanya –kewajibanya.
Oleh karena kedudukan sering di artikan sebagai tempat seseorang dalam suatu pola atau kelompok sosial, maka seseorang dapat pula mempunyai beberapa kedudukan sekaligus. Untuk mengukur status seseorang menurut Pitirim Sorokin secara rinci dapat dilihat dari:
1.Jabatan atau pekerjaan
2.Pendidikan dan luasnya ilmu pengetahuan
3.Kekayaan
4.Politis
5.Keturunan
6.Agama
Kedudukan, apabila dipisahkan dari individu yang memilikinya, hanyalah merupakan kumpulan hak dan kewajiban. Namun, karena hak dan kewajiban itu hanya dapat terlaksana melalui perantara individu, maka sulit untuk memisahkannya secara tegas dan kaku.
Dalam masyarakat sering kali kedudukan di bedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Ascribed status. Status ini di artikan sebagai kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan seseorang. Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran. Kebanyakan ascribed status dijumpai pada masyarakat dengan sistem pelapisan sosial yang tertutup, seperti sistem pelapisan berdasarkan perbedaan ras.
2. Achieved status. Yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang sengaja dilakukan, bukan diperoleh karena kelahiran. Kedudukan ini bersifat terbuka bagi siapa saja tergantung dari kemampuan dari masing-masing orang dalam mengejar dan m encapai tujuan-tujuanya.
Di samping kedua kedudukan tersebut di atas, sering kali dibedakan lagi satu macam kedudukan, yaitu assigned status, kedudukan yang di berikan. Assigned status sangat erat hubunganya dengan achieved status artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang karena telah berjasa kepada masyarakat.
Kedudukan seseorang dalam masyarakat sebenarnya dapat di lihat melalui kehidupan sehari-harinya yang merupakan cirri-ciri tertentu.dalam sosiologi hal ini disebut sebagai status syimbol.

•PERAN ( ROLE)
Peran merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan. Artinya, seseorang telah menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajibanya sesuai dengan kedudukanya, maka orang tersebut telah melaksanakan suatu peran. Sebagaimana kedudukan, maka setiap orang pun dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya.
Suatu peran mencakup 3 hal, yaitu:
1.Peran meliputi norma-norma yang di hubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
2.Peran adalah suatu konsep ikhwal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat.
3.Peran dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Fungsi peran adalah:
1.Memberi arah pada proses sosialisasi
2.Pewarisan tradisi, kepercayaan, nilai-nilai,norma-norma, dan pengetahuan.
3.Dapat mempersatukan kelompok atau masyarakat
4.Menghidupkan sistem pengendali dan control, sehingga dapat melestarikan kehidupan masyarakat.

Peranan sosial yang ada dalam masyarakat dapat diklasifikasikan menurut bermacam-macam cara sesuai dengan banyaknya sudut pandang.
Berdasarkan pelaksanaanya peranan sosial dapat di bedakan menjadi dua, yaitu:
1. Peranan yang diharapkan (expected roles): masyarakat menghendaki peranan yang diharapkan dilaksanakan secermat-cermatnya dan peranan ini tidak bisa ditawar dan harus dilaksanakan seperti yang sudah di tentukan.
2. Peranan yang disesuakan (actual roles): peranan ini pelaksanaanya lebih luwes, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Berdasarkan cara memperolehnya, peranan bisa dibedakan menjadi:
1. Peranan bawaan (ascribed roles) yaitu peranan yang di peroleh secara otomatis, bukan karena usaha.
2. Peranan pilihan (achieves role) yaitu peranan yang diperoleh atas dasar keputusannya sendiri.
Dari jenis-jenis peranan yang ada dalam masyarakat, kita dapat mengetahui bahwa setiap orang memegang lebih dari satu peranan, tidak hanya peranan bawaan saja, tetapi juga peranan yang di peroleh melalui usaha sendiri maupun peranan yang dioleh pihak lain.
B.Terjadinya stratifikasi sosial
Terjadinya stratifikasi sosial atau sistem pelapisan dalam masyarakat dapat di bedakan menjadi 2 macam, yaitu:
•Sistem pelapisan yang disengaja
•Sistem pelapisan yang tidak di sengaja
Lapisan dalam masyarakat yang tidak di sengaja misalnya: umur, kepandaian, jenis kelamin.
Sedangkan sistem lapisan masyarakat yang disengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi formal, seperti pemerintahan, perusahaan, partai politik, dan sebagainya.
Secara teoritis diakui bahwa manusia dapat dianggap sederajat, akan tetapi dalam kenyataan kehidupan dalam kelompok-kelompok sosial tidak demikian halnya. Dengan demikian pembedaan masyarakat ke dalam lapisan-lapisan merupakan gejala universal serta merupakan bagian dari sistem sosial setiap masyarakat.

tafsir komunikasi massa

Dalam pembahasan etika dan estetika dalam berdebat , berdiskusi, dan bermusyawarah serta dampak etika dan estetika dalam komunikasi massa , perlu kiranya bagi kita untuk mengerti definisi dari etika dan estetika.
A. Pengertian Etika
Robert c. solomon dalam pengantarnya buku “ etika suatu pengantar ” secara sederhana mendefinisikan etika sebagai suatu studi tata perilaku yang baik dan buruk , penghargaan dan pembenaran atas tujuan yang kita perjuangkan, cita-cita yang kita dambakan dan hukum yang kita anggap baik dan perlu ditaati. Sedangkan pada bagian isi beliau memaparkan etika sebagai bagian filsafat yang meliputi hidup baik , menjadi orang yang baik, berbuat baik, dan menginginkan hal-hal yang baik dalam hidup.
Sedangkan Dr. deddy mulyana , M.A dalam pengantar buku etika komunikasi menyebutkan etika sebagai dialektika antara tujuan yang hendak dicapai dan cara untuk mencapai tujuan itu. Ia berkaitan dengan penilaian tentang perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik , yang pantas atau tidak pantas, yang berguna atau tidak berguna, dan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Karenanya etika dalam suatu masyarakat bersifat
Relatif. Dan masing-masing masyarakat mempunyai standart etika tersendiri. Karena etika datang dari evolusi masyarakat yang bersangkutan dalam mengembangkan realitas sosial. Dan etika terikat budaya dari masyarakat tersebut.
B. Pengertian estetika
Estetika adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan seni, yakni keindahan. Dan setiap hal ialah seni.setiap seni memiliki nilai estetika. Sehingga nilai este bersifat universal.
C. Etika dan estetika dalam dialog, diskusi, musyawarah dan debat.
             •     •       
Artinya: serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(al nahl 125)
Nabi muhammad saw yang diperintahkan untuk mengikuti nabi Ibrahim as. Ayat ini menyatakan : wahai Nabi Muhammad serulah, yakni lanjutkan usahamu untuk menyerus semua yang engkau sanggup seru kepada jalan yang ditunjukkan tuhanmu, yakni ajaran islam dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantalah mereka yakni siapapun yang menolak atau meragukan ajaran islam dengan cara yang terbaik. Itulah tiga cara berdakwah yang hendaknya enkau tempuh menghadapi manusia yang beraneka ragam peringkat dan kecenderunganya , jangan hiraukan cemoohan, atau tuduhan yang tidak berdasar kaum musyrikin dan serahkan urusanmu dan urusan mereka pada Allah, karena sesungguhnya tuhanmu yang selalu membimbing dan berbuat baik kepadamu dialah sendiri yang lebih mengetahui dari siapapun yang menduga tahu tentang siapa yang bejat jiwanya sehingga tersesat dari jalan-nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang sehat jiwanya sehingga mendapat petunjuk.
Menurut para ulama’ Ayat ini menjelaskan tiga macam metode dakwah yang harus disesuaikan dengan sasaran dakwah :
• Dakwah terhadap cendekiawan yang memiliki pengetahuan tinggi (komunikan) komunikator diperintah untuk menyampaikan dakwah dengan hikmah yakni berdialog dengan kata-kata bijak yang sesuai dengan tingkat kepandaian mereka (komunikan).
• Dakwah terhadap kaum awam (komunikan) komunikator diperintah untuk menerapkan mau’izhah yakni memberikan nasehat dan perumpamaan yang menyentuh jiwa sesuai dengan taraf pengetahuan mereka yang sederhana.
• Dakwah terhadap ahlu kitab dan penganut agama lain (komunikan) maka yang diperintah adalah jidal / perebatan dengan cara yang terbaik yaitu dengan logika dan retorika yang halus, lepas dari kekerasan dan umpatan.
Kata (I) hikmah antara lain berarti yang paling utama dari segala sesuatu, baik pengetahuan maupun perbuatan (yakni pengetahuan atau tindakan yang bebas dari kesalahan atau kekeliruan). Hikmah juga diartikan sebagai sesuatu yang bila digunakan atau diperhatikan akan mendatangkan kemaslahatan dan kemudahan yang besar atau lebih besar, serta menghalangi terjadinya mudharat atau kesulitan yang besar atau lebih besar. Makna ini ditarik dari kata hakamah, yang berarti kendali karena kendali menghalangi hewan / kendaraan mengarah kearah yang tidak diinginkan, atau menjadi liar. Memilih perbuatan yang terbaik dan sesuai adalah perwujudan dari hikmah. Memilih yang terbaik dan sesuai dari dua hal yang buruk pun dinamai hikmah. Dan pelakunya dinamai hakim (bijaksana).
Menurut Ibn asyur hikmah adalah nama himpunan segala ucapan atau pengetahuan yang mengarah pada perbaikan keadaan dan kepercayaan manusia secara bersinambung.
Menurut thabathaba’I hikmah adalah argumen yang menghasilkan kebenaran yang tidak diragukan,tidak mengandung kelemahan tidak juga kekaburan.
Pakar tafsir al-biqa’i menggaris bawai bahwa al-hakim yakni yang memiliki hikmah , harus yakin sepenuhnya tentang pengetahuan dan tindakan yang diambilnya, sehingga dia tampil dengan penuh percaya diri, tidak berbicara dengan ragu-ragu, atau kira-kira dan tidak pula melakukan sesuatu dengan coba-coba.
Kata  diambil dari kata  ﻮﻋﻈ (wa’azha) yang berarti nasehat . menurut para ulama’ mau’izhah adalah uraian yang menyentuh hati yang mengantar pada kebaikan.
Sedangkan kata  (jadilhum ) diambil dari kataﭸﺪ ا ل (jidal) yang bermakna diskusi atau bukti-bukti yang mematahkan alasan atau dalih mitra diskusi dan menjadikanya tidak dapat bertahan , baik yang dipaparkan itu diterima oleh semua orang maupun hanya oleh mitra bicara. Dari penjelasan diatas dapat ditemukan , bahwa mau’idzah hendaknya disampaikan dengan  (baik) , sedang perintah berjidal disifati dengan kata  yakni yang terbaik., bukan sekedar yang baik. Mau’izhah dan jidal keduanya berbeda dengan hikmah yang tidak disifati dengan satu sifat pun.
Hal ini menunjukkan bahwa mau’idzah itu ada 2 macam:
• Mau’idzah yang bersifat hasanah/ baik : yakni mau’idzah yang dapat mengena hati sasaran bila ucapan yang disampaikan itu disertai dengan pengalaman dan keteladanan dari yang menyampaikanya.
• Mau’idzah yang bersifat buruk : yakni mau’idzah yang tidak dapat mengena hati sasaran karena ucapan yang disampaikan itu tidak disertai dengan pengalaman dan keteladanan dari yang menyampaikanya.
Sedangkan jidal terdiri dari 3 macam :
• Jidal yang baik adalah yang disampaikan dengan sopan, serta mengggunakan dalil-dalil walau hanya yang diakui oleh lawa.
• Jidal yang terbaik adalah yang disampaikan dengan baik, dan dengan argumen yang benar, lagi membungkam lawan.
• Jidal yang buruk adalah yang disampaikan dengan kasar, yang mengundang kemarahan lawan serta yang menggunakan dalih-dalih yang tidak benar.
Sedangkan hikmah tidak perlu disifati dengan sesuatu karena dari maknanya telah diketahui bahwa ia adalah sesuatu yang mengena kebenaran berdasarkan ilmu dan akal.
Metode ini juga yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau berdakwah.

Imam Thabathaba’i menolak penerapan metode dakwah terhadap tingkat kecerdasan sasaran. 3 metode itu tidak harus digunakan satu persatu yang disesuaikan dengan sasaran dakwahnya bisa saja ketiga metode ini digunakan dalam satu situasi / sasaran, pada waktu lain menggunakan dua metode atau satu saja masing-masing sesuai sasaran yang dihadapi. Contohnya bisa saja cendekiawan tersentuh oleh mau’izhah,dan tidak mustahil pula orang-orang awam memperoleh manfaat dari jidal dengan yang yang terbaik.
Thohir ibn Asyur berpendapat serupa dan menyatakan bahwa jidal adalah bagian dari hikmah dan mau’izhah. Karena tujuan jidal adalah meluruskan tingkah laku atau pendapat,sehingga sasaran yang dihadapi menerima kebenaran, maka kendatinya ia tidak terlepas dari hikmah atau mau’izhah. Ayat ini menyebutkan secara tersendiri berdampingan dengan keduanya guna mengingat tujuan dari jidal itu.

               •            
Artinya: dan janganlah kamu berdebat denganAhli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan Katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri". (al ankabut 46)
Ayat ini menyatakan; dan wahai kaum muslimin janganlah kamu berdiskusi dengan ahlu kitab yakni orang-orang yahudi dan nasrani, menyangkut ajaran yang kamu perselisihkan kecuali dengan cara berdiskusi, serta ucapan yang terbaik kecuali orang-orang yang berbuat kezaliman diantara meraka,misalnya melampaui batas kewajaran dalam berdiskusi, maka kamu boleh melakukan yang terbaik buat mereka. Namun jika diskusi itu kamu adakan , maka lakukanlah dengan cara yang baik, sesuai dan setimpal dengan sikap mereka yang zalim.
Kata () tujadilu terambil dari kata(د ل ﭸﺎ) jadala yang berarti berdiskusi yakni berupa untuk meyakinkan pihak lain tentang kebenaran sikap masing-masing dengan menampilkan argumentasinya. Ayat diatas menggunakan bentuk jamak, karena itu ia lebih banyak ditujukan kepada kaum muslimin, sebab kemungkinan terjadinya mujadalah dengan cara yang terbaik, hanya dapat diduga dari mereka, bukan dari Rosulullah SAW, atau kepada setiap orang siapapun dia , walau Nabi Muhammad SAW . karena siapapun dan betapapun tinggi dan luasnya ilmunya dia tetap membutuhkan al qur’an dan dia selalu dapat meraih manfaat yang tidak habis-habisnya dari al qur’an.
Kalimat    (kecuali orang-orang yang berbuat kezaliman diantara mereka). Para ulama’ berbeda pendapat dalam memahami kalimat tersebut:
• Yang dimaksud dengan kalimat tersebut adalah ahlu kitab yang belum memeluk islam. Sehingga menurut penganut pendapat ini, perintah untuk berdiskusi dengan baik itu tertuju pada ahlu kitab yang telah memeluk islam.
• Ayat ini justru turun menuntun kaum muslimin bagaimana sebaiknya melakukan dialog dengan pihak lain.
• Sayyid quthub memahami kalimat diatas dalam arti ahlu kitab yang mengubah kitab suci mereka, berpaling dari tauhid kepada kemusrikan karena syirik adalah kezaliman yang paling besar. Menurut sayyid quthub terhadap mereka tidak perlu ada jidal atau diskusi, tidak juga ada sisi kebaikan buat mereka. Tapi pendapat ini banyak ditentang oleh para ulama’.
Maksud dari firman Allah    • (kami telah beriman kepada apa yang telah diturunkan) ayat ini merupakan pengajaran kepada kaum muslimin tentang sikap yang seharusnya mereka ambil , lebih-lebih menyangkut hal-hal yang tidak jelas kebenaran atau kesalahanya dari apa yang disampaikan oleh ahl al-kitab. Dalam konteks ini , Nabi Muhammad saw bersabda “ janganlah kamu membenarkan ahlu kitab dan jangan juga mempersalahkanya , tetapi “katakan kami telah beriman kepada apa yang telah diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada kamu”.
Adapun jika penyampaiam mereka sejalan dengan al qur’an atau as sunnah atau pertimbangan akal yang sehat maka tidak ada halangan untuk membenarkanya. Dalam kontek ini nabi saw bersabda: “ silahkan kamu menyampaikan dari ahl al-kitab dan tiada halangan bagi kamu “.sedang sebaliknya jika bertentangan dengan al qur’an atau as sunnah atau akal sehat maka tidak ada alasan untuk tidak menyatakan penolakan atasnya.
        
Artinya: Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut".(thaha 44)

D. Pengertian komunikasi massa
Komunikasi massa adalah komunikasi pada khalayak luas dengan menggunakan media massa. Media massa sendiri ialah saluran-saluran atau cara pengiriman bagi pesan-pesan massa. Komunikasi massa memberikan kemampuan baik pada pengirim maupun pada penerima untuk melakukan kontrol sumber “ seperti editor media massa membuat keputusan mengenai informasi yang akikirim sedangkan penerima memiliki kendali terhadap apa yang mereka baca , dengarkan, tonton, atau bahas. Selain itu komunikasi massa terkadang dipengaruhi oleh biaya, politik, dan oleh kepentingan-kepentingan lain.
E. Dampak etika dan estetika dalam komunikasi massa
Komunikasi massa sedikit banyak mempengaruhi etika dan estetika dalam masyarakat. begitu juga sebaliknya. Karena dengan adanya komunikasi massa dapat menyebarluaskan etika dan estetika kepada masyarakat luas.
Etika dan estetika juga dibutuhkan dalam komunikasi massa agar komunikasi massa a yang terjadi tidak melanggar etika dan estetika yang ada dalam masyaraka.
firman Allah SWT yang berhubungan dengan komunikasi massa :
    ••     ••   

Artinya : “ dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui” .
Ayat diatas tidak lagi menggunakan bentuk perintah untuk menyampaikan fungsi nabi Muhammad saw . sebagai bentuk perintah pada ayat-ayat yang lalu. Ini agaknya untuk mengingat beliau betapa besar anugerah-Nya itu sekaligus mengingat seluruh manusia betapa tinggi kedudukan rasul saw. Disisi Allah swt.
Kata () kaffah menurut thabathaba’I dan beberapa ulama’ lain terambil dari kata kaffa yang berarti menghalangi. Atas dasar itu mereka memahami penggalan ayat diatas bermakna: kami tidak mengutusmu kecuali berfungsi sebagai penghalang yang sangat unggul terhadap manusia agar mereka tidak melakukan aneka kedurhakaan . ini dikuatkan oleh kalimat sesudahnya yaitu   . banyak ulama’ memahami kata kaffah dalam arti semua dan ia pada ayat ini berfungsi menjelaskan keadaan manusia . dengan demikian ayat ini menguraikan risalah nabi Muhammad saw. Yang mencakup semua manusia. Ayat ini menurut mereka berarti kami tidak mengutusmu kecuali pengutusan buat semua manusia. Ayat ini menurut mereka berarti kami tidak mengutusmu kecuali pengutusan buat semua manusia. Pendapat ini sejalan dengan fungsi nabi Muhammad saw yang diutus membawa rahmat bagi seluruh alam.
Dalam ayat tersebut, penyampaian Rosululloh kepada masyarakat luas merupakan contoh dari komunikasi massa. Kabar dan ancaman Rosululloh berlaku bagi seluruh umat, tidak hanya bagi bangsa arab saja. Dan dalam proses penyampaiannya menggunakan bahasa yang santun dan tidak memaksakan kehendak pada umatnya untuk mempercayai wahyunya. Itulah etika Rosululloh dalam berkomunikasi massa dan estetikanya terwujud melalui keindahan bahasa wahyunya.
E.1 Dampak Etika dalam Komunikasi Massa
Setiap masyarakat memiliki standart etika yang berbeda dan begitu juga pada komunikasi massa. Karena komunikasi manusia bersifat omnipresent (ada dimana-mana) dan bersifat pelik maka etika komunikasi juga pelik.
Karenanya media massa dipenuhi oleh kode etik. Kode etik ialah pernyataan yang mendefinisikan perilaku yang dapat diterima dan tidak. Kode etik juga merumuskan bagaimana praktisi harus bekerja. Berikut beberapa etika yang harus ada dalam komunikasi massa:
1. Penyampaian berita berdasarkan dasar atau pengetahuan
Dan hendaknya setiap reporter atau komunikator dalam penyampaian beritanya sesuai dengan apa yang ada.
        •         
Artinya:. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.


 ••        •  • 
Artinya: Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti Setiap syaitan yang jahat,
2. Perbuatan pemberi fatwa sesuai dengan fatwanya
Media massa merupakan media yang efektif dalam berdakwah. Dan tentunya kontrol masyarakat terhadap pemateri sangat ketat sekali. Karena pemateri sekaligus menjadi public figur yang setiap tindakannya diawasi oleh media massa. Oleh karena itu hendaknya dalam proses penyampaian dakwah materi yang disampaikan harus sesuai dengan tindakannya.
  ••          
Artinya: mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?
3. Penghormatan kepada privasi
Etika komunikasi mengatur komunikator untuk menjaga martabat, privasi, dan hak orang lain. Aturan tersebut meliputi bagaimana caranya agar berita yang disampaikan tidak menyinggung perasaan orang lain dan menghargai privasi narasumber.
4. Berita yang disampaikan berimbang dan sebenarnya
Etika komunikasi mengatur mengenai berita apa yang boleh diberitakan, kapan, dan bagaimana penyampaiannya serta harus memuat berita yang sebenarnya dan apa adanya.
        

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar.(al ahzab 70)

E.2 Estetika komunikasi massa
Seperti yang sudah tadi disebutkan, estetika komunikasi massa yang dilakukan oleh Rosululoh termuat dalam keindahan bahasa wahyunya.
 •     •                              
Artinya: Allah telah menurunkan Perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.
Dari ayat diatas, dapat kita ketahui meski kata-kata al-qur’an di ulang-ulang namun tetap memiliki keindahan tersendiri.
Dalam komunikasi,estetika termuat dalam dalam bahasa dan iklan atau tayangan yang termuat dalam media massa tersebut. Estetika bahasa termaut melalui denotasi dan konotasi. Denotasi dan konotasi merupakan dua proses terpenting dari penggunaan bahasa verbal (tertulis dan lisan). Denotasi merupakan tindakan penggunaan bahasa yang mencerminkan kebiasaan seluruh manusian di dalam upayanya menciptakan dan menemukan tanda-tanda yang menjadikannya mewakili sesuatu yang lain. Tanda di dalam kehidupan berbahasa dikemukakan dalam ikon, indeks, dan simbol-simbol. Proses menciptakan dan menafsirkan simbol-simbol yang lazim disebut dengan signifikasi, merupakan hal yang jauh lebih luas dari sekedar bahasa.
Apek konotatif berupa konsep objek bersifat kultural fungsional dan melekat di dalamnya sebagai suatu yang mengacu pada gagasan, citraan, pengalaman, dan nilai-nilai objek itu. Di dalam pandangan strukturalis, kata dianggap memperoleh signifikasinya dari sebuah kombinasi antara denotasinya dan pengertian di dalamnya. Persoalan penting yang mengemuka dari dalam suatu proses denotasi adalah bahwa denotasi merupakan proses pengunaan bahasa sebagai pengemas makna. Keefektifan maksud dan tujuan pengemasan sangat bergantung pada seberapa efektif kita menampilkan segi-segi estetika ke dalam kemasan itu. Ada tiga aspek dalam upaya pemuatn makna tertentu pada objek seni, meliputi:
1. Kode, cara tertentu memilih, menyusun, dan mengkombinasikan tanda-tanda
2. Makna yang diharapkan
3. Ekspresi atau idiom, cara elemen bentuk dan tanda dikombinasikan sehingga menghasilkan totalitas bentuk, baik berupa elemen linguistik maupun non linguistik.
Estetika dalam periklanan terwujud dalam konsep marketing dan konsep kreatif yang keduanya saling terkait. Konsep marketing komunikasi adalah what to say meliputi tentang apa, untuk siapa, bagaimana, kapan, dan kemana produk akan diarahkan. Ketika what to say terwujud maka selanjutnya ialah how to say melalui ide, strategi, dan konsep kreatif dari orang-orang kreaif.
Di dalam strategi dan konsep kreatif ini unsur estetika sangat berperan. Apalagi jika dalam what to say semua channel digunakan dan lengkap. Banyak unsur yang dapat menjadi sumber inspirasi dan ide kreatif seperti budaya, karakter dan kebiasaan komunikan, terknologi, dan lain sebaginya yang kesemuanya hars di kemahdalam ide kreatif dan elemen estetika yang sesuai. Apabila semuanya sudah selesai maka akan dapat diketahui apakah konsep komunikasi dan ide kreatif berhasil dan mencapai sasaran.



DAFTAR PUSTAKA

Solomon, Robert C. Etika suatu pengantar.Jakarta:Erlangga,1984.
Johannesen, Richard L. etika komunikasi.Bandung:pt rosdakarya,1996.
Vivian, John. Teori komunikasi massa.Jakarta:kencana,2008.
Effendy, Onong Uchyono.komunikasi teori dan praktek.Bandung:pt remaja rosdakarya,2007.
Shihab, Muhammad Quraish.Tafsir al misbah.Jakarta:lentera hati,2002.
Ismail, Abul Fida.Tafsir ibnu kasir vol 14.Bandung:sinar baru algensindo,2003.
Amrullah, abdul malik abdul karim.tafsir al azhar vol 21.jakarta:pustaka panjimas,2006.

Jumat, 17 Juni 2011

transplantasi dalam pandangan islam

Bab I
Pembahasan

A. Latar belakang
Kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi mau tidak mau juga membawa dampak kemajuan bagi dunia kedokteran Dan seiring dengan perkembanganya yang sangat pesat di bidang medis penyakit manusia pun menjadi semakin kompleks dan variatif. Dengan kemajuan dibidang ini para dokterpun mempunyai berbagai cara untuk mengobati para pasienya. Salah satu tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasienya adalah transplantasi organ tubuh atau biasa dikenal dengan donor anggota tubuh. Masalah transplantasi anggota tubuh ini belum pernah dikenal dalam fiqih klasik karena pembahasan ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab fiqih madzhab hanafi, syafi’i, maliki dan hanbali. Adapun pembahasan tentang transplantasi dalam kajian fiqih kontemporer merupakan masalah ijtihadiyah. Itulah sebabnya terdapat perbedaan pendapat tentangnya. Dan pada masa sekarang Banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum dan ketentuan syariah Islam mengenai transplantasi yang menyangkut berbagai kasus prakteknya serta persoalan konsepsional mendasarnya khususnya di kalangan medis. Dan transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern. Dalam beberapa dekade terakhir tampaknya transplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan aplikasi terapan dan teknologi prakteknya, maupun ramainya polemik yang menyangkut kode etik dan hukumnya khususnya hukum syariah Islam.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian transplantasi organ tubuh ?
2. Bagaimana hukum tranplantasi organ tubuh menurut pandangan islam?

Bab II
Pembahasan
A. Pengertian tranplantasi
Transplantasi organ tubuh adalah pemindahan seluruh atau sebagian anggota tubuh dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke te mpat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ tubuh yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ tubuh orang lain yang masih berfungsi. organ tubuh tersebut dapat diambil dari orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Ketika Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti negara Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi muhammad saw. sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah “bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas’’.
B. Hukum tranplantasi menurut pandangan islam
masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi 3 bagian ;
Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama.seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab.
Kedua : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu lain/orang lain. Dalam pembahasan terdapat 2 persoalan yaitu:
1. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu orang lain yang masih hidup
adapun hukum tranplantasi/donor anggota tubuh yang diambil dari orang yang masih hidup;
a. Hukumnya tidak boleh bila Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. hal ini berdasarkan firman Allah
            •    
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al baqoroh 195)
Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman Allah:

                    •     
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An nisa’ 29)
Maksud dari Lafadz   yakni larangan seseorang menyakiti dirinya sendiri seperti bunuh diri, mendonorkan organ tubuh kepada orang lain yang dapat membunuh dirinya sendiri, larangan ini juga mancakup larangan membunuh orang lain karena umat merupakan suatu kesatuan.
            •   •    
Artinya: dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Al maidah 2)
Dan sesuai dengan hadist rosulullah SAW:
” Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya ” ( HR Muslim no 2699 ) .

b. Hukumya boleh bila Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah.sesuai dengan firman Allah:
    ••        •        
Artinya : dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
Tapi dengan syarat :
• Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donaturnya . Karena kaidah hukum islam/ kaidah fiqih yang menyatakan “ adhororu la yuzalu bid dhoror” bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
• Orang yang mendonorkan organ tubuhnya itu tidak boleh karna terpaksa dan organya tidak boleh diperjual belikan.
Para pakar hukum islam menetapkan bahwa manusia hidup atau mati tetap tidak dibenarkan untuk diperjual belikan sebab manusia bukanlah harta baik menurut pandangan agama maupun menurut akal yang sehat dan juga tidak dimakan seperti tubuh binatang.
• transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. Apabila ada jalan lain, maka pendonoran tidak dianjurkan.dengan demikian, tidak diperbolehkan mendonorkan anggota badan orang hidup, jika ada kemungkinan mengambil donor dari orang mati.
• Orang yang didonor harus orang yang terjaga darahnya, yaitu orang Islam tidak boleh mendonorkan pada orang kafir Sesuai dengan firman Allah:
           •   •    
Artinya: dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Al maidah 2)
Jika seseorang mendonorkan organ tubuhnya untuk orang kafir maka orang tersebut termasuk menolong orang kafir dalam berbuat kemaksiatan kepada Allah.Jika si pendonor / donaturnya bukan orang islam tapi orang yang menerima organ adalah orang islam maka hukumnya tidak apa-apa.
• Harus dilihat keadaan orang yang akan didonori. Apakah dia layak menerima donor tersebut atau tidak. Sekiranya dengan didonori dia dipastikan tetap akan meninggal dikarenakan penyakit itu, anggota badan yang didonorkan jauh lebih bermanfaat jika tetap berada pada pemilik aslinya.
• Untuk menghindari penyelewengan yang disengaja ataupun tidak, pendonoran anggota badan harus dilakukan di bawah pengawasan badan atau lembaga resmi yang diakui secara moral dan keilmuan.
Namun ada pengecualian tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan.
c. hukumnya boleh jika Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya dan anggota yang didonorkan tersebut bisa pulih kembali seperti darah karena darah itu diproduksi oleh tubuh dan berganti secara berkala. Donor darah dilakukan manakala pasien kekurangan darah akibat operasi, kecelakaan, kebakaran, persalinan, gagal ginjal, kanker darah dan lainnya. Sesuai dengan firman Allah SWT:
        •               •    
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al baqarah 173)
Ayat di atas menunjukkan diperbolehkanya bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
Tapi dengan syarat:
• Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
• Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah
• Darah tersebut tidak membahayakan pasien.
• Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi " Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat, maka itu diukur sesuai kadarnya”
• Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang untuk menjual darah. ( Shahih Bukhari, Juz )
Sebagai mana yang difatwakan oleh imam nawawi : "Sebagaimana diharamkan mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram), jika dalam keadaan darurat ". Hal ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.
2.Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang yang sudah meninggal:
Dalam hal ini dikalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat:
a. Ulama’ yang mengharamkan / tidak memperbolehkan mengambil organ tubuh mayat mereka beralasan bahwasanya seorang ahli waris ,dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat¬kan salah satu organ tubuh orang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan¬nya.karena seorang mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
b. Adapun pendapat ulama’yang paling kuat adalah Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, Adapun Madzhab yang berpendapat diatas adalah: madzhab syafi’iah, madzhab hanafiah , madzhab malikiah, madzhab hambaliah. Sesuai dengan firman Allah SWT:
    ••    …………… 
Artinya : dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah- olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya………….(Almaidah 32)
            •    
Artinya:dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.( Al baqarah 195)
Dengan mendonorkan organ tubuhnya berarti dia telah berbuat baik kepada orang lain karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dan juga sesuai dengan hadist Nabi SAW yang artinya :
”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Adapun dalam hadis sudah jelas bahwa setiap penyakit itu ada obatnya salah satunya dengan cara tranplantasi organ tubuh.
Dan juga sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan : “ ad dhororu yuzalu “ segala kemuddorotan harus dihilangkan. Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
Tapi dengan syarat :
• Harus ada izin dari keluarga atau dari wasiat orang yang meninggal.
• Ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak.
• Organ yang akan disumbangkan haruslah organ yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
• Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
• Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
• Tanpa adanya unsur jual beli.
Ketiga : penanaman jaringangan / organ tubuh yang diambil dari hayawan. Dengan syarat Hayawan tersebut harus suci ( selain anjing dan babi ). untuk binatang tidak diperlukan izin sebab Allah sudah mengizinkan manusia untuk memanfatkan binatang dengan cara yang baik.


C. Hukum jual beli organ tubuh
Adapun ijab qobul itu adalah salah satu rukun jual beli sedangkan hukum jual beli organ tubuh menurut para ulama tidak diperbolehkan. Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan " saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli "
Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual beli adalah bahwa si penjual adalah pemilik dari barang yang dijualnya berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Artinya adalah apa-apa yang bukan milikmu.
Para ahli ilmu bersepakat bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya maka jual beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh manusia bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan bagi manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu termasuk dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia.
Didalam jual beli organ tubuh manusia baik organ seorang muslim atau kafir maka terdapat penghinaan terhadapnya padahal Allah swt telah memuliakannya. Firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّن خَلَقْنَاتَفْضِيلا۝
Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Israa : 70)
Diantara alasan kebanyakan ulama yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia ini adalah bertentangan dengan kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia. (Markaz al Fatwa No. 632)

teori agenda setting

Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Dari beberapa asumsi mengenai efek komunikasi massa, satu yang bertahan dan
berkembang dewasa ini menganggap bahwa media massa dengan memberikan perhatian
pada issue tertentu dan mengabaikan yang lainnya, akan memiliki pengaruh terhadap
pendapat umum. Orang akan cenderung mengetahui tentang hal-hal yang diberitakan
dan menerima susunan prioritas yang diberikan media massa terhadap isu-isu yang
berbeda.
Asumsi ini berhasil lolos dari keraguan yang ditujukan kepada penelitian
komunikasi massa yang menganggap media massa memiliki efek yang sangat kuat,
terutama karena asumsi ini berkaitan dengan proses belajar dan bukan dengan
perubahan sikap atau pendapat. Studi empiris terhadap komunikasi massa telah
mengkonfirmasikan bahwa efek yang cenderung terjadi adalah dalam hal informasi.
Teori agenda-setting menawarkan suatu cara untuk menghubungkan temuan ini dengan
kemungkinan terjadinya efek terhadap pendapat, karena pada dasarnya yang
ditawarkan adalah suatu fungsi belajar dari media massa. Orang belajar mengenai
isu-isu apa dan bagaimana isuisu tersebut disusun berdasarkan tingkat
kepentingannya.
B. Rumusan masalah
1. Pengertian teori agenda setting
2. Asumsi-asumsi teori agenda setting
3. Dimensi teori agenda setting
4. Kelemahan teori agenda setting


Bab II
pembahasan
Komunikasi Massa (Mass Communication) adalah komunikasi yang menggunakan media massa, baik cetak (Surat Kabar, Majalah) atau elektronik (radio, televisi) yang dikelola oleh suatu lembaga atau orang yang dilembagakan, yang ditujukan kepada sejumlah besar orang yang tersebar dibanyak tempat.
Salah satu teori efek komunikasi massa adalah teori agenda setting
A. Teori Agenda Setting
Teori Agenda Setting pertama dikemukakan oleh Walter Lippman (1965) pada konsep “The World Outside and the Picture in our head”, penelitian empiris teori ini dilakukan Mc Combs dan Shaw ketika mereka meniliti pemilihan presiden tahun 1972. Mereka mengatakan antara lain walaupun para ilmuwan yang meneliti perilaku manusia belum menemukan kekuatan media seperti yang disinyalir oleh pandangan masyarakat yang konvensional, belakangan ini mereka menemukan cukup bukti bahwa para penyunting dan penyiar memainkan peranan yang penting dalam membentuk realitas social kita, ketika mereka melaksanakan tugas keseharian mereka dalam menonjolkan berita. Khalayak bukan saja belajar tentang isu-isu masyarakat dan hal-hal lain melalui media, meraka juga belajar sejauh mana pentingnya suatu isu atau topik dari penegasan yang diberikan oleh media massa. Misalnya, dalam merenungkan apa yang diucapkan kandidat selama kampanye, media massa tampaknya menentukan isu-isu yang penting. Dengan kata lain, media menetukan “acara” (agenda) kampanye. Dampak media massa, kemampuan untuk menimbulkan perubahan kognitif di antara individu-individu, telah dijuluki sebagai fungsi agenda setting dari komunikasi massa. Disinilah terletak efek komunikasi massa yang terpenting, kemampuan media untuk menstruktur dunia buat kita. Tapi yang jelas Agenda Setting telah membangkitkan kembali minat peneliti pada efek komunikasi massa. Mereka
menuliskan bahwa audience tidak hanya mempelajari berita-berita dan hal-hal
lainnya melalui media massa, tetapi juga mempelajari seberapa besar arti penting
diberikan kepada suatu isu atau topik dari cara media massa memberikan penekanan
terhadap topik tersebut. Misalnya, dalam merefleksikan apa yang dikatakan para
kandidat dalam suatu kempanye pemilu, media massa terlihat menentukan mana topik
yang penting. Dengan kata lain, media massa menetapkan 'agenda' kampanye tersebut.
Kemampuan untuk mempengaruhi perubahan kognitif individu ini merupakan aspek
terpenting dari kekuatan komunikasi massa. Dalam hal kampanye, teori ini
mengasumsikan bahwa jika para calon pemilih dapat diyakinkan akan pentingnya suatu
isu maka mereka akan memilih kandidat atau partai yang diproyeksikan paling
berkompeten dalam menangani isu tersebut.
McCombs dan Shaw pertama-tama melihat agenda media. Agenda media dapat terlihat dari aspek apa saja yang coba ditonjolkan oleh pemberitaan media terebut. Mereka melihat posisi pemberitaan dan panjangnya berita sebagai faktor yang ditonjolkan oleh redaksi. Untuk surat kabar, headline pada halaman depan, tiga kolom di berita halaman dalam, serta editorial, dilihat sebagai bukti yang cukup kuat bahwa hal tersebut menjadi fokus utama surat kabar tersebut. Dalam majalah, fokus utama terlihat dari bahasan utama majalah tersebut. Sementara dalam berita televisi dapat dilihat dari tayangan spot berita pertama hingga berita ketiga, dan biasanya disertai dengan sesi tanya jawab atau dialog setelah sesi pemberitaan.
Sedangkan dalam mengukur agenda publik, McCombs dan Shaw melihat dari isu apa yang didapatkan dari kampanye tersebut. Temuannya adalah, ternyata ada kesamaan antara isu yang dibicarakan atau dianggap penting oleh publik atau pemilih tadi, dengan isu yang ditonjolkan oleh pemberitaan media massa.
McCombs dan Shaw percaya bahwa fungsi agenda-setting media massa bertanggung jawab terhadap hampir semua apa-apa yang dianggap penting oleh publik. Karena apa-apa yang dianggap prioritas oleh media menjadi prioritas juga bagi publik atau masyarakat. Akan tetapi, kritik juga dapat dilontarkan kepada teori ini, bahwa korelasi belum tentu juga kausalitas. Mungkin saja pemberitaan media massa hanyalah sebagai cerminan terhadap apa-apa yang memang sudah dianggap penting oleh masyarakat. Meskipun demikian, kritikan ini dapat dipatahkan dengan asumsi bahwa pekerja media biasanya memang lebih dahulu mengetahui suatu isu dibandingkan dengan masyarakat umum.
News doesn’t select itself. Berita tidak bisa memilih dirinya sendiri untuk menjadi berita. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang menentukan mana yang menjadi berita dan mana yang bukan berita. Siapakah mereka? Mereka ini yang disebut sebagai “gatekeepers.” Di dalamnya termasuk pemimpin redaksi, redaktur, editor, hingga jurnalis itu sendiri.
Dalam dunia komunikasi politik, para calon presiden biasanya memiliki tim media yang disebut dengan istilah ‘spin doctor.’ Mereka berperan dalam menciptakan isu dan mempublikasikannya melalui media massa. Mereka ini juga termasuk ke dalam ‘gatekeeper’ tadi.
Setelah tahun 1990an, banyak penelitian yang menggunakan teori agenda-setting makin menegaskan kekuatan media massa dalam mempengaruhi benak khalayaknya. Media massa mampu membuat beberapa isu menjadi lebih penting dari yang lainnya. Media mampu mempengaruhi tentang apa saja yang perlu kita pikirkan. Lebih dari itu, kini media massa juga dipercaya mampu mempengaruhi bagaimana cara kita berpikir. Para ilmuwan menyebutnya sebagai framing.
McCombs dan Shaw kembali menegaskan kembali tentang teori agenda setting, bahwa “the media may not only tell us what to think about, they also may tell us how and what to think about it, and perhaps even what to do about it” (McCombs, 1997).
B. Asumsi-asumsi teori agenda setting
Asumsi teori ini adalah bahwa jika media memberi tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting. Jadi apa yang dianggap penting media, maka penting juga bagi masyarakat. Dalam hal ini media diasumsikan memiliki efek yang sangat kuat, terutama karena asumsi ini berkaitan dengan proses belajar bukan dengan perubahan sikap dan pendapat. Khalayak tidak hanya mempelajai isu-isu pemberitaan, tetapi juga mempelajari seberapa besar arti penting diberikan pada suatu isu atau topik berdasarkan cara media massa memberikan penekanan terhadap isu atau topik tersebut. Media massa mempunyai kemampuan untuk menyeleksi dan mengarahkan perhatian masyarakat pada gagasan atau peristiwa tertentu.
Asumsi agenda-setting ini mempunyai kelebihan karena mudah dipahami dan
relatif mudah untuk diuji. Dasar pemikirannya adalah di antara berbagai topik yang
dimuat media massa, topik yang mendapat perhatian lebih banyak dari media massa
akan menjadi lebih akrab bagi pembacanya dan akan dianggap penting dalam suatu
periode waktu tertentu, dan akan terjadi sebaliknya bagi topik yang kurang
mendapat perhatian media. Perkiraan ini dapat diuji dengan membandingkan hasil
dari analisis isi media secara kuantitatif dengan perubahan pada pendapat umum
yang diukur melalui survei pada dua (atau lebih) waktu yang berbeda.
Teori ini menyatakan bahwa media massa merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan media massa untuk mentransfer dua elemen yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa. Dua asumsi dasar yang paling mendasari penelitian tentang penentuan agenda adalah:
(1) masyarakat pers dan mass media tidak mencerminkan kenyataan; mereka menyaring dan membentuk isu.
(2) konsentrasi media massa hanya pada beberapa masalah masyarakat untuk ditayangkan sebagai isu-isu yang lebih penting dari pada isu-isu lain.
Salah satu aspek yang paling penting dalam konsep penentuan agenda adalah peran fenomena komunikasi massa, berbagai media massa memiliki penentuan agenda yang potensial berbeda termasuk intervensi dari pemodal.
Ide dasar pendekatan Agenda Setting seperti yang sering dikemukakan Bernard Cohen (1963) adalah bahwa “pers lebih dari pada sekadar pemberi informasi dan opini. Pers mungkin saja kurang berhasil mendorong orang untuk memikirkan sesuatu, tetapi pers sangat berhasil mendorong pembacanya untuk menentukan apa yang perlu dipikirkan”.
Dalam studi pendahuluan tentang Agenda Setting, McCombs dan Shaw (1972) menunjukkan hubungan di antara beberapa surat kabar tertentu dan pembacanya dalam isu-isu yang dianggap penting oleh media dan publik. Jenjang pentingnya isu publik ini disebut sebagai salience. Akan tetapi, studi ini sendiri bukanlah Agenda Setting seperti yang kita maksudkan, karena arah penyebabnya tidaklah jelas. Baik media ataupun publik bisa saja menimbulkan kesepakatan tentang jenjang isu-isu publik.
Selain itu, studi pendahuluan ini masih berupa suatu perbandingan umum, bukan perbandingan individual, seperti yang ditetapkan dalam hipotesis Agenda Setting ini. McCombs dan Shaw (1972) mengakui keterbatasan ini dalam studinya dan mengungkapkan bahwa “penelitian-penelitian lain harus meninggalkan konteks sosial yang umum dan memakai konteks psikologi sosial yang lebih spesifik”. Sayang sekali saran ini tidak sepenuhnya diikuti dalam hampir seluruh penelitian agenda setting yang dilakukan kemudian (Becker, 1982).
Di pihak lain, studi-studi berikutnya tentang Agenda Setting berhasil menetapkan urutan waktu dan arah penyebab. Dalam kondisi tertentu, peneliti menunjukkan bahwa media massa benar-benar dapat menentukan agenda bagi khalayak yang spesifik, paling tidak pada suatu tingkat agregatif (cf. Shaw dan McCombs, 1977).
McLeod et al. (1974) membandingkan agenda pembaca-pembaca sebuah surat kabar dengan pembaca-pembaca surat kabar lain di Madison, Wisconsin. Dari pengamatan ini ia dapat menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu ada perbedaan di antara keduanya.
Dalam pemberian suara, media ternyata tidak menunjukkan efek pada pemilih muda, yang baru pertama kali memberikan suaranya dan hanya sedikit mempenga¬ruhi pemilih yang lebih tua. Pembagian lebih lanjut kelompok pemilih muda ini menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil menunjukkan bahwa mereka yang memiliki predisposisi partisan akan lebih dipengaruhi oleh agenda media. Akan tetapi, keterbatasan besar yang dihadapi penelitian ini disebabkan oleh liputan isu-isu publik surat kabar-surat kabar itu hampir sama.
Dalam suatu studi yang dilakukan pada orang-orang yang menonton dan tidak menonton perdebatan calon-calon presiden Amerika Serikat pada tahun 1976, peneliti dapat menunjukkan perbedaan dalam penentuan agenda di kalangan segmen-¬segmen khalayak yang spesifik. Di samping itu, ditunjukkan pula bahwa waktu memainkan peranan penting dalam proses tersebut (Becker et al., 1979; McLeod et al., 1979).
Sebagai perbandingan, suatu studi Agenda Setting surat kabar dan televisi di Barquisimeto, Venezuela oleh Chaffee dan Izcaray (1975) menunjukkan tiadanya efek yang diharapkan. Penggunaan media massa oleh responden kedua peneliti ini tidak mengarah pada meningkatnya salience untuk isu-isu yang menerima liputan media yang besar. Di sini tampak bahwa posisi sosial ekonomi responden memainkan peranan dalam menentukan kepentingan relatif beberapa isu publik.
Studi-studi ini menunjukkan bahwa agenda setting oleh media massa dapat terjadi dalam beberapa kondisi. Akan tetapi, kondisi yang berlaku di negara industri dan di negara sedang berkembang mungkin berbeda. Riset tentang agenda setting oleh media di negara-negara Dunia Ketiga masih perlu dilakukan, karena kebanyakan studi tentang agenda setting yang ada telah dilakukan di Eropa dan Amerika Serikat.
C. Dimensi teori agenda setting
teori agenda setting memiliki tiga dimensi utama yang dikemukakan oleh Mannhem (Severin dan Tankard, Jr : 1992)
1) Agenda media
a) Visibility (visibilitas), jumlah dan tingkat menonjolnya berita.
b) Audience Salience (tingkat menonjol bagi khalayak), relevansi isi berita dengan kebutuhan khalayak.
c) Valence (valensi), menyenangkan atau tidak menyenangkan cara pemberitaan bagi suatu peristiwa.
2) Agenda Khalayak
a) Familiarty (keakraban), derajat kesadaran khalayak akan topik tertentu.
b) Personal salience (penonjolan pribadi), relevansi kepentingan individu dengan ciri pribadi.
c) Favorability (kesenangan), pertimbangan senang atau tidak senang akan topik berita.
3) Agenda Kebijakan
a) Support (dukungan), kegiatan menyenangkan bagi posisi berita tertentu.
b) Likehood of action (kemungkinan kegiatan), kemungkinan pemerintah melaksanakan apa yang diibaratkan.
c) Freedom of action (kebebasan bertindak), nilai kegiatan yang mungkin dilakukan pemerintah.
2. Peran Media
1) Fungsi Informatif, yang dimaksud fungsi informatif adalah kommas menyediakan informasi tentang peristiwa yang terdapat di dalam masyarakat, baik nasional maupun Internasional. Fungsi informasi menyangkut berbagai bidang, semua peristiwa bias menjadi sumber berita; politik, ekonomi, kesehatan, Iptek, dll.
2) Fungsi Mendidik, fungsi kommas yang lain adalah mendidik masyarakat. Komunikasi massa mendidik masyarakat untuk berpikir kritis dan memiliki pengetahuan yang luas.
3) Fungsi Menghibur, acara-acara hiburan seperti film, musik, komedi yang lebih banyak diminati
4) Fungsi Meyakinkan; mengukuhkan sikap, menjadikan kepercayaan, sikap, nilai dan opini seseorang semakin kuat. Mengubah sikap, mengubah sikap seseorang yang netral agar mengikuti kehendak pihak-pihak tertentu melalui tayangan-tayangan atau tulisan-tulisan media massa. Menggerakkan, dilihat dari sudut pandang pemasang iklan, fungsi terpenting dari media adalah menggerakkan para konsumen untuk bertindak (membeli). Menawarkan etika atau sistem nilai tertentu; dengan mengungkapkan secara terbuka adanya penyimpangan tertentu dari suatu norma yang berlaku, media merangsang masyarakat untuk mngubah situasi.
5) Meningkatkan Aktivitas Politik, dengan seringnya seseorang mengkonsumsi media massa baik cetak maupun elektronik maka pengetahuannya akan bertambah, tak terkecuali dalam bidang politik, sehingga dapat meningkatkan kesadaran mereka untuk melakukan aktivitas politik .
D. Kelemahan Teori Agenda Setting
skandal Century yang pernah terjadi.Beritanya tidak menjadi topik utama di semua media massa. Hanya beberapa media saja yang menjadikannya headline. Itu terjadi karena tidak sesuai dengan selera publik. Di sinilah kelemahan dari teori agenda setting. Ketika mulai masuk ke selera publik maka teori yang lebih relevan untuk melihatnya adalah Uses dan Gratification. Teori ini mempertimbangkan apa yang dilakukan orang pada media, yaitu menggunakan media untuk pemuas kebutuhannya.
Dalam memenuhi kebutuhan secara psikologis dan sosial, audiens menjadi tergantung pada media massa. Audiens memperlakukan media sebagai sumber informasi bagi pengetahuan mengenai perkembangan kasus Century. Karena itu, media pun bersedia menayangkan Sidang Pansus Century secara live. Media mencoba memberikan apa yang dibutuhkan oleh audiens sehingga memberikan efek dalam ranah afektif audiens. Salah satunya adalah meningkat dan menurunnya dukungan moral terhadap skandal Century yang sedang dalam penyelesaian.
Bernard C. Cohen (1963) mengatakan bahwa pers mungkin tidak berhasil banyak pada saat menceritakan orang-orang yang berpikir, tetapi berhasil mengalihkan para pemirsa dalam berpikir tentang apa. Ini termasuk dalam kelebihan dari teori agenda setting sementara yang lainnya adalah memiliki asumsi bahwa suatu berita mudah dipahami dan mudah untuk diuji. Dari kelemahan dan kelebihan yang dimiliki teori agenda setting tentu ada saja dampak negatif dan positifnya.
Dalam teori agenda setting, audiens bersifat pasif sehingga tidak bisa mengontrol efek yang menimpanya. Agar tidak terjadi kesalahan dalam perolehan informasi maka perlu untuk melek media atau Literacy Media. James Potter dalam bukunya yang berjudul “Media Literacy” (Potter, 2001) mengatakan bahwa media Literacy adalah sebuah perspekif yang digunakan secara aktif ketika individu mengakses media dengan tujuan untuk memaknai pesan yang disampaikan oleh media.

Daftar pustaka
West, Richard. 2007. Pengantar teori komunikasi analisis dan amplikasi. Penerbit salemba humanika: jakarta.
ungin, B. 2007. Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Kencana. Jakarta
Dilla, S. 2007. Komunikasi Pembangunan: Pendekatan Terpadu. Simbiosa. Bandung
teddykw1.wordpress.com/.../teori-penentuan-agenda-agenda-setting-theory/ - Cached - Similar - Block all teddykw1.wordpress.com results

Jumat, 10 Juni 2011

cultural Lag

Proses perubahan sosial dapat berlangsung secara cepat atau lambat. Cepat-lambatnya perubahan sosial di setiap masyarakat juga berbeda-beda. Dan perubahan pada masyarakat kota lah yang lebih cepat daripada masyarakat desa. Perubahan sosial pada masyarakat itu sendiri ada yang berdampak positif yakni mendorong pada kebaikan serta kemajuan, tapi banyak pula yang menjerumuskan pada keburukan dan kemunduran. Akibat perubahan sosial yang berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri disebut Cultural Lag. Cultural Lag adalah suatu kondisi di mana terjadi kesenjangan antara berbagai bagian dalam suatu kebudayaan.
Saat ini dunia barat menjadi kiblat  dalam berbagai hal, mulai dari pendidikan, fashion ,sampai pada life style (gaya hidup) okelah kita akui, kita memang tertinggal jauh dengan mereka dan kita tidak perlu gengsi belajar banyak hal dari mereka  dengan catatan kita harus punya firter untuk menyaringnya . hal itu sesuai tidak dengan pribadi bangsa kita sehingga kita bisa menjadi orang yang berotak Einstein, tapi tetap memeagang prinsip-prinsip ketimuran.
Dewasa ini tanah air kita telah mengalami banyak peningkatan-peningkatanya pun macam-macam. Dan muncul dari berbagai sisi , mulai dari masalah perekonomian, pendidikan pemerintahan sampai gaya hidup warga negara kita yang mengalami peningkatan  baik itu meningkat ke arah positif atau negatif. peningkatan gaya hidup tidak dapat dipungkiri lagi , meningkatnya gaya hidup para kaum jetset dengan dompet yang beresolusi tinggi telah memakmurkan mal-mal dikota kota besar. Budaya shopping dan gaya hidup berlebihan dari keluarga dengan ekonomi mumpuni membuat oranng orang yang ekonominya biasa nalah hanya terlalu biasa hanya bisa gigit jari. namun tidak sedikit juga yang ingin menyamai kaum jetset namun dengan cara yang cukup eksterm dan kebanyakan dari mereka adalah para remaja.
Ditengah gemerlapnya  dunia remaja yang kini semakin meremang-remang. Budaya fre sex dalah contoh ironis manifiesta dari gaya hidup metropolis yang kini telah mewabah keperkampungan dan desa-desa. Umtuk seoarng wanita menjadi piala bergilir atas nama anak gaul hal ini bukan lagi hal yang memalukan dengan catatan astimil (asal tidak hamil). Walaupun hamil mereka akan menggugurkan kandunganya.
Dibarat sex sebelum menikah sudah sangat lumrah sekali jika seseorang diantara mereka bertanya pada temanya yang mereka tanyakan bukan lagi tentang “ apakah kamu pernah melakukan sex” tapi melainkan “berapa kali kamu sudah melakukanya”. Sekarang bukan hanya dibarat. Negar-negar asia termasuk indonesia yang jumlah penduduknya terbanyak ikut pula terkena firus werternisasi semacam itu. Seopang gadis rela direngut virginitasnya oleh sang pacar. Hal ini terjadi sebab perubahan yang cepat  ketika nilai-nilai lama sudah dianggap luntur dan usang. Pada zaman dahulu seoarang remaja yang hamil diluar nikah itu sudah dianggap sebagi wanita murahan yang telah mercemarkan nama baik kelurganya. Akan tetapi pada era modern ini seiring dengan perkembangan zaman mereka menganggap wanita yang hamil diluar nikah adalah hal yang biasa yang tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Perilaku Menyimpang



Perilaku menyimpang adalah perilaku dari para warga masyarakat yang tidak dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan ,tata aturan atau norma sosial yang berlaku.
Secara sederhana kita memang dapat mengatakan bahwa seseorang berperilaku menyimpang apabila menurut sebagian besar anggapan masyarakat bahwa perilaku atau tindakan tersebut diluar kebiasaan atau adat istiadat , aturan , nilai-nilai atau norma sosial yang berperilaku.
Tindakan menyimpang yang dilakukan orang-orang tidak selalu berupa tindakan kejahatan seperti merampok, menganiaya dll. Seorang Pecandu narkoba  termasuk  bisa dikatakan bahwa dia telah melakukan penyimpangan.
Pergaulan dan lingkungan yang tidak sehat sering kali membuat  seseorang sering kali berani berbuat menyeleweng, menyalahi norma religi dan cultural. Bahkan sering membuang  waktu dan pikiran hanya untuk hal-hal yang bersifat semu.
Dewasa ini merebaknya narkoba dalam berbagai bentuk benar-benar merubah sosok-sosok anggun menjadi bengis penuh kegarangan, juga mampu merengut naluri kemanusiaan para budaknya  hingga mencapai puncak kegilaan, meresahkan.
Fenomena diatas bermuara dari beragam faktor:
a.    Lingkungan yang tidak membudayakan moral luhur dan tidak terbentuknya organisasi-organisasi yang berkualitas dan berloyalitas. Mendiamkan lokasi-lokasi yang mencurigakan dan meresahkan.
b.    Para orang tua yang kurang berwibawa, sementara sikap otoriternya masih tetap dipertahankan. Dan kekhawatiran yang terlalu berlebih-lebihan acap memunculkan solusi yang tidak efisien malah semakin memuakkan dan suka dijernihkan, apalagi jika dalam bertindak kurang selektif.
c.    Sedangkan orang tua yang berlebihan dalam memberi kebebasan pada anak-anaknya tanpa diimbangi adanya pemantauan khusus dan objektif, sehingga menurunlah kasih saying satu sama lain. Bentuk-bentuk sikap controversial ini dapat merongsong pusat kesadaran untuk kemudian menjadi tawanan nafsu. Demikianlah jika narkoba hadir menawarkan diri sebagai dewa penolong maka akan mudah diterima.
d.    Bagian dari elit-elit bangsa yang tidak konsekuen pada  tugasnya, bahkan lebih mengedepankan pembaruan materi dari pada pembangunan moral bangsa.
e.    Menipisnya kesadaran tiap individu akan pentingnya penghayatan humanisme sehingga menempatkan rasa ego yang tidak proporsonal dan kurang sportif pada segala tindakan yang telah diperbuatnya. Tidak mau mengindahkan advis (nasehat) karena merasa sugestinya yang utama.
Kendala-kendala diatas telah banyak kita temukan sehingga polusi narkoba berhasil menjatuhkan prestise Negara-negara maju . oleh kare itu krisis moral semakin menjadi-jadi. Para pecandu seolah olah tak mau peduli dengan kerugian dan bencana besar yang akan menimpa. Dan yang tragis yang menjadi sasaran bukan hanya orang dewasa dan remaja, anak-anaknyapun menjadi korban.
Kita yakin bahwa tidak satupun orang bermoral rela narkoba menghancurkan masa depan bangsa. Dan kita tahu bahwa usaha pencegahan yang paling awal adalah dari keluarga disamping lingkungan dan pendidikan.
Bagi seseorang yang telah melakukan penyimpangan hendaknya diberikan sanksi agar ditujukan untuk mengembalikanya pada kondisi keseimbangan agar tidak mengulangi prilaku menyimpang.