Jumat, 17 Juni 2011

transplantasi dalam pandangan islam

Bab I
Pembahasan

A. Latar belakang
Kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi mau tidak mau juga membawa dampak kemajuan bagi dunia kedokteran Dan seiring dengan perkembanganya yang sangat pesat di bidang medis penyakit manusia pun menjadi semakin kompleks dan variatif. Dengan kemajuan dibidang ini para dokterpun mempunyai berbagai cara untuk mengobati para pasienya. Salah satu tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasienya adalah transplantasi organ tubuh atau biasa dikenal dengan donor anggota tubuh. Masalah transplantasi anggota tubuh ini belum pernah dikenal dalam fiqih klasik karena pembahasan ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab fiqih madzhab hanafi, syafi’i, maliki dan hanbali. Adapun pembahasan tentang transplantasi dalam kajian fiqih kontemporer merupakan masalah ijtihadiyah. Itulah sebabnya terdapat perbedaan pendapat tentangnya. Dan pada masa sekarang Banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum dan ketentuan syariah Islam mengenai transplantasi yang menyangkut berbagai kasus prakteknya serta persoalan konsepsional mendasarnya khususnya di kalangan medis. Dan transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern. Dalam beberapa dekade terakhir tampaknya transplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan aplikasi terapan dan teknologi prakteknya, maupun ramainya polemik yang menyangkut kode etik dan hukumnya khususnya hukum syariah Islam.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian transplantasi organ tubuh ?
2. Bagaimana hukum tranplantasi organ tubuh menurut pandangan islam?

Bab II
Pembahasan
A. Pengertian tranplantasi
Transplantasi organ tubuh adalah pemindahan seluruh atau sebagian anggota tubuh dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke te mpat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ tubuh yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ tubuh orang lain yang masih berfungsi. organ tubuh tersebut dapat diambil dari orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Ketika Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti negara Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi muhammad saw. sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah “bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas’’.
B. Hukum tranplantasi menurut pandangan islam
masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi 3 bagian ;
Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama.seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab.
Kedua : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu lain/orang lain. Dalam pembahasan terdapat 2 persoalan yaitu:
1. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu orang lain yang masih hidup
adapun hukum tranplantasi/donor anggota tubuh yang diambil dari orang yang masih hidup;
a. Hukumnya tidak boleh bila Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. hal ini berdasarkan firman Allah
            •    
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al baqoroh 195)
Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman Allah:

                    •     
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An nisa’ 29)
Maksud dari Lafadz   yakni larangan seseorang menyakiti dirinya sendiri seperti bunuh diri, mendonorkan organ tubuh kepada orang lain yang dapat membunuh dirinya sendiri, larangan ini juga mancakup larangan membunuh orang lain karena umat merupakan suatu kesatuan.
            •   •    
Artinya: dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Al maidah 2)
Dan sesuai dengan hadist rosulullah SAW:
” Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya ” ( HR Muslim no 2699 ) .

b. Hukumya boleh bila Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah.sesuai dengan firman Allah:
    ••        •        
Artinya : dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
Tapi dengan syarat :
• Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donaturnya . Karena kaidah hukum islam/ kaidah fiqih yang menyatakan “ adhororu la yuzalu bid dhoror” bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
• Orang yang mendonorkan organ tubuhnya itu tidak boleh karna terpaksa dan organya tidak boleh diperjual belikan.
Para pakar hukum islam menetapkan bahwa manusia hidup atau mati tetap tidak dibenarkan untuk diperjual belikan sebab manusia bukanlah harta baik menurut pandangan agama maupun menurut akal yang sehat dan juga tidak dimakan seperti tubuh binatang.
• transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. Apabila ada jalan lain, maka pendonoran tidak dianjurkan.dengan demikian, tidak diperbolehkan mendonorkan anggota badan orang hidup, jika ada kemungkinan mengambil donor dari orang mati.
• Orang yang didonor harus orang yang terjaga darahnya, yaitu orang Islam tidak boleh mendonorkan pada orang kafir Sesuai dengan firman Allah:
           •   •    
Artinya: dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Al maidah 2)
Jika seseorang mendonorkan organ tubuhnya untuk orang kafir maka orang tersebut termasuk menolong orang kafir dalam berbuat kemaksiatan kepada Allah.Jika si pendonor / donaturnya bukan orang islam tapi orang yang menerima organ adalah orang islam maka hukumnya tidak apa-apa.
• Harus dilihat keadaan orang yang akan didonori. Apakah dia layak menerima donor tersebut atau tidak. Sekiranya dengan didonori dia dipastikan tetap akan meninggal dikarenakan penyakit itu, anggota badan yang didonorkan jauh lebih bermanfaat jika tetap berada pada pemilik aslinya.
• Untuk menghindari penyelewengan yang disengaja ataupun tidak, pendonoran anggota badan harus dilakukan di bawah pengawasan badan atau lembaga resmi yang diakui secara moral dan keilmuan.
Namun ada pengecualian tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan.
c. hukumnya boleh jika Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya dan anggota yang didonorkan tersebut bisa pulih kembali seperti darah karena darah itu diproduksi oleh tubuh dan berganti secara berkala. Donor darah dilakukan manakala pasien kekurangan darah akibat operasi, kecelakaan, kebakaran, persalinan, gagal ginjal, kanker darah dan lainnya. Sesuai dengan firman Allah SWT:
        •               •    
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al baqarah 173)
Ayat di atas menunjukkan diperbolehkanya bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
Tapi dengan syarat:
• Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
• Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah
• Darah tersebut tidak membahayakan pasien.
• Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi " Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat, maka itu diukur sesuai kadarnya”
• Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang untuk menjual darah. ( Shahih Bukhari, Juz )
Sebagai mana yang difatwakan oleh imam nawawi : "Sebagaimana diharamkan mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram), jika dalam keadaan darurat ". Hal ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.
2.Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang yang sudah meninggal:
Dalam hal ini dikalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat:
a. Ulama’ yang mengharamkan / tidak memperbolehkan mengambil organ tubuh mayat mereka beralasan bahwasanya seorang ahli waris ,dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat¬kan salah satu organ tubuh orang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan¬nya.karena seorang mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
b. Adapun pendapat ulama’yang paling kuat adalah Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, Adapun Madzhab yang berpendapat diatas adalah: madzhab syafi’iah, madzhab hanafiah , madzhab malikiah, madzhab hambaliah. Sesuai dengan firman Allah SWT:
    ••    …………… 
Artinya : dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah- olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya………….(Almaidah 32)
            •    
Artinya:dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.( Al baqarah 195)
Dengan mendonorkan organ tubuhnya berarti dia telah berbuat baik kepada orang lain karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dan juga sesuai dengan hadist Nabi SAW yang artinya :
”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Adapun dalam hadis sudah jelas bahwa setiap penyakit itu ada obatnya salah satunya dengan cara tranplantasi organ tubuh.
Dan juga sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan : “ ad dhororu yuzalu “ segala kemuddorotan harus dihilangkan. Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
Tapi dengan syarat :
• Harus ada izin dari keluarga atau dari wasiat orang yang meninggal.
• Ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak.
• Organ yang akan disumbangkan haruslah organ yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
• Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
• Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
• Tanpa adanya unsur jual beli.
Ketiga : penanaman jaringangan / organ tubuh yang diambil dari hayawan. Dengan syarat Hayawan tersebut harus suci ( selain anjing dan babi ). untuk binatang tidak diperlukan izin sebab Allah sudah mengizinkan manusia untuk memanfatkan binatang dengan cara yang baik.


C. Hukum jual beli organ tubuh
Adapun ijab qobul itu adalah salah satu rukun jual beli sedangkan hukum jual beli organ tubuh menurut para ulama tidak diperbolehkan. Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan " saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli "
Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual beli adalah bahwa si penjual adalah pemilik dari barang yang dijualnya berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Artinya adalah apa-apa yang bukan milikmu.
Para ahli ilmu bersepakat bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya maka jual beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh manusia bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan bagi manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu termasuk dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia.
Didalam jual beli organ tubuh manusia baik organ seorang muslim atau kafir maka terdapat penghinaan terhadapnya padahal Allah swt telah memuliakannya. Firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّن خَلَقْنَاتَفْضِيلا۝
Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Israa : 70)
Diantara alasan kebanyakan ulama yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia ini adalah bertentangan dengan kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia. (Markaz al Fatwa No. 632)

teori agenda setting

Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Dari beberapa asumsi mengenai efek komunikasi massa, satu yang bertahan dan
berkembang dewasa ini menganggap bahwa media massa dengan memberikan perhatian
pada issue tertentu dan mengabaikan yang lainnya, akan memiliki pengaruh terhadap
pendapat umum. Orang akan cenderung mengetahui tentang hal-hal yang diberitakan
dan menerima susunan prioritas yang diberikan media massa terhadap isu-isu yang
berbeda.
Asumsi ini berhasil lolos dari keraguan yang ditujukan kepada penelitian
komunikasi massa yang menganggap media massa memiliki efek yang sangat kuat,
terutama karena asumsi ini berkaitan dengan proses belajar dan bukan dengan
perubahan sikap atau pendapat. Studi empiris terhadap komunikasi massa telah
mengkonfirmasikan bahwa efek yang cenderung terjadi adalah dalam hal informasi.
Teori agenda-setting menawarkan suatu cara untuk menghubungkan temuan ini dengan
kemungkinan terjadinya efek terhadap pendapat, karena pada dasarnya yang
ditawarkan adalah suatu fungsi belajar dari media massa. Orang belajar mengenai
isu-isu apa dan bagaimana isuisu tersebut disusun berdasarkan tingkat
kepentingannya.
B. Rumusan masalah
1. Pengertian teori agenda setting
2. Asumsi-asumsi teori agenda setting
3. Dimensi teori agenda setting
4. Kelemahan teori agenda setting


Bab II
pembahasan
Komunikasi Massa (Mass Communication) adalah komunikasi yang menggunakan media massa, baik cetak (Surat Kabar, Majalah) atau elektronik (radio, televisi) yang dikelola oleh suatu lembaga atau orang yang dilembagakan, yang ditujukan kepada sejumlah besar orang yang tersebar dibanyak tempat.
Salah satu teori efek komunikasi massa adalah teori agenda setting
A. Teori Agenda Setting
Teori Agenda Setting pertama dikemukakan oleh Walter Lippman (1965) pada konsep “The World Outside and the Picture in our head”, penelitian empiris teori ini dilakukan Mc Combs dan Shaw ketika mereka meniliti pemilihan presiden tahun 1972. Mereka mengatakan antara lain walaupun para ilmuwan yang meneliti perilaku manusia belum menemukan kekuatan media seperti yang disinyalir oleh pandangan masyarakat yang konvensional, belakangan ini mereka menemukan cukup bukti bahwa para penyunting dan penyiar memainkan peranan yang penting dalam membentuk realitas social kita, ketika mereka melaksanakan tugas keseharian mereka dalam menonjolkan berita. Khalayak bukan saja belajar tentang isu-isu masyarakat dan hal-hal lain melalui media, meraka juga belajar sejauh mana pentingnya suatu isu atau topik dari penegasan yang diberikan oleh media massa. Misalnya, dalam merenungkan apa yang diucapkan kandidat selama kampanye, media massa tampaknya menentukan isu-isu yang penting. Dengan kata lain, media menetukan “acara” (agenda) kampanye. Dampak media massa, kemampuan untuk menimbulkan perubahan kognitif di antara individu-individu, telah dijuluki sebagai fungsi agenda setting dari komunikasi massa. Disinilah terletak efek komunikasi massa yang terpenting, kemampuan media untuk menstruktur dunia buat kita. Tapi yang jelas Agenda Setting telah membangkitkan kembali minat peneliti pada efek komunikasi massa. Mereka
menuliskan bahwa audience tidak hanya mempelajari berita-berita dan hal-hal
lainnya melalui media massa, tetapi juga mempelajari seberapa besar arti penting
diberikan kepada suatu isu atau topik dari cara media massa memberikan penekanan
terhadap topik tersebut. Misalnya, dalam merefleksikan apa yang dikatakan para
kandidat dalam suatu kempanye pemilu, media massa terlihat menentukan mana topik
yang penting. Dengan kata lain, media massa menetapkan 'agenda' kampanye tersebut.
Kemampuan untuk mempengaruhi perubahan kognitif individu ini merupakan aspek
terpenting dari kekuatan komunikasi massa. Dalam hal kampanye, teori ini
mengasumsikan bahwa jika para calon pemilih dapat diyakinkan akan pentingnya suatu
isu maka mereka akan memilih kandidat atau partai yang diproyeksikan paling
berkompeten dalam menangani isu tersebut.
McCombs dan Shaw pertama-tama melihat agenda media. Agenda media dapat terlihat dari aspek apa saja yang coba ditonjolkan oleh pemberitaan media terebut. Mereka melihat posisi pemberitaan dan panjangnya berita sebagai faktor yang ditonjolkan oleh redaksi. Untuk surat kabar, headline pada halaman depan, tiga kolom di berita halaman dalam, serta editorial, dilihat sebagai bukti yang cukup kuat bahwa hal tersebut menjadi fokus utama surat kabar tersebut. Dalam majalah, fokus utama terlihat dari bahasan utama majalah tersebut. Sementara dalam berita televisi dapat dilihat dari tayangan spot berita pertama hingga berita ketiga, dan biasanya disertai dengan sesi tanya jawab atau dialog setelah sesi pemberitaan.
Sedangkan dalam mengukur agenda publik, McCombs dan Shaw melihat dari isu apa yang didapatkan dari kampanye tersebut. Temuannya adalah, ternyata ada kesamaan antara isu yang dibicarakan atau dianggap penting oleh publik atau pemilih tadi, dengan isu yang ditonjolkan oleh pemberitaan media massa.
McCombs dan Shaw percaya bahwa fungsi agenda-setting media massa bertanggung jawab terhadap hampir semua apa-apa yang dianggap penting oleh publik. Karena apa-apa yang dianggap prioritas oleh media menjadi prioritas juga bagi publik atau masyarakat. Akan tetapi, kritik juga dapat dilontarkan kepada teori ini, bahwa korelasi belum tentu juga kausalitas. Mungkin saja pemberitaan media massa hanyalah sebagai cerminan terhadap apa-apa yang memang sudah dianggap penting oleh masyarakat. Meskipun demikian, kritikan ini dapat dipatahkan dengan asumsi bahwa pekerja media biasanya memang lebih dahulu mengetahui suatu isu dibandingkan dengan masyarakat umum.
News doesn’t select itself. Berita tidak bisa memilih dirinya sendiri untuk menjadi berita. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang menentukan mana yang menjadi berita dan mana yang bukan berita. Siapakah mereka? Mereka ini yang disebut sebagai “gatekeepers.” Di dalamnya termasuk pemimpin redaksi, redaktur, editor, hingga jurnalis itu sendiri.
Dalam dunia komunikasi politik, para calon presiden biasanya memiliki tim media yang disebut dengan istilah ‘spin doctor.’ Mereka berperan dalam menciptakan isu dan mempublikasikannya melalui media massa. Mereka ini juga termasuk ke dalam ‘gatekeeper’ tadi.
Setelah tahun 1990an, banyak penelitian yang menggunakan teori agenda-setting makin menegaskan kekuatan media massa dalam mempengaruhi benak khalayaknya. Media massa mampu membuat beberapa isu menjadi lebih penting dari yang lainnya. Media mampu mempengaruhi tentang apa saja yang perlu kita pikirkan. Lebih dari itu, kini media massa juga dipercaya mampu mempengaruhi bagaimana cara kita berpikir. Para ilmuwan menyebutnya sebagai framing.
McCombs dan Shaw kembali menegaskan kembali tentang teori agenda setting, bahwa “the media may not only tell us what to think about, they also may tell us how and what to think about it, and perhaps even what to do about it” (McCombs, 1997).
B. Asumsi-asumsi teori agenda setting
Asumsi teori ini adalah bahwa jika media memberi tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting. Jadi apa yang dianggap penting media, maka penting juga bagi masyarakat. Dalam hal ini media diasumsikan memiliki efek yang sangat kuat, terutama karena asumsi ini berkaitan dengan proses belajar bukan dengan perubahan sikap dan pendapat. Khalayak tidak hanya mempelajai isu-isu pemberitaan, tetapi juga mempelajari seberapa besar arti penting diberikan pada suatu isu atau topik berdasarkan cara media massa memberikan penekanan terhadap isu atau topik tersebut. Media massa mempunyai kemampuan untuk menyeleksi dan mengarahkan perhatian masyarakat pada gagasan atau peristiwa tertentu.
Asumsi agenda-setting ini mempunyai kelebihan karena mudah dipahami dan
relatif mudah untuk diuji. Dasar pemikirannya adalah di antara berbagai topik yang
dimuat media massa, topik yang mendapat perhatian lebih banyak dari media massa
akan menjadi lebih akrab bagi pembacanya dan akan dianggap penting dalam suatu
periode waktu tertentu, dan akan terjadi sebaliknya bagi topik yang kurang
mendapat perhatian media. Perkiraan ini dapat diuji dengan membandingkan hasil
dari analisis isi media secara kuantitatif dengan perubahan pada pendapat umum
yang diukur melalui survei pada dua (atau lebih) waktu yang berbeda.
Teori ini menyatakan bahwa media massa merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan media massa untuk mentransfer dua elemen yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa. Dua asumsi dasar yang paling mendasari penelitian tentang penentuan agenda adalah:
(1) masyarakat pers dan mass media tidak mencerminkan kenyataan; mereka menyaring dan membentuk isu.
(2) konsentrasi media massa hanya pada beberapa masalah masyarakat untuk ditayangkan sebagai isu-isu yang lebih penting dari pada isu-isu lain.
Salah satu aspek yang paling penting dalam konsep penentuan agenda adalah peran fenomena komunikasi massa, berbagai media massa memiliki penentuan agenda yang potensial berbeda termasuk intervensi dari pemodal.
Ide dasar pendekatan Agenda Setting seperti yang sering dikemukakan Bernard Cohen (1963) adalah bahwa “pers lebih dari pada sekadar pemberi informasi dan opini. Pers mungkin saja kurang berhasil mendorong orang untuk memikirkan sesuatu, tetapi pers sangat berhasil mendorong pembacanya untuk menentukan apa yang perlu dipikirkan”.
Dalam studi pendahuluan tentang Agenda Setting, McCombs dan Shaw (1972) menunjukkan hubungan di antara beberapa surat kabar tertentu dan pembacanya dalam isu-isu yang dianggap penting oleh media dan publik. Jenjang pentingnya isu publik ini disebut sebagai salience. Akan tetapi, studi ini sendiri bukanlah Agenda Setting seperti yang kita maksudkan, karena arah penyebabnya tidaklah jelas. Baik media ataupun publik bisa saja menimbulkan kesepakatan tentang jenjang isu-isu publik.
Selain itu, studi pendahuluan ini masih berupa suatu perbandingan umum, bukan perbandingan individual, seperti yang ditetapkan dalam hipotesis Agenda Setting ini. McCombs dan Shaw (1972) mengakui keterbatasan ini dalam studinya dan mengungkapkan bahwa “penelitian-penelitian lain harus meninggalkan konteks sosial yang umum dan memakai konteks psikologi sosial yang lebih spesifik”. Sayang sekali saran ini tidak sepenuhnya diikuti dalam hampir seluruh penelitian agenda setting yang dilakukan kemudian (Becker, 1982).
Di pihak lain, studi-studi berikutnya tentang Agenda Setting berhasil menetapkan urutan waktu dan arah penyebab. Dalam kondisi tertentu, peneliti menunjukkan bahwa media massa benar-benar dapat menentukan agenda bagi khalayak yang spesifik, paling tidak pada suatu tingkat agregatif (cf. Shaw dan McCombs, 1977).
McLeod et al. (1974) membandingkan agenda pembaca-pembaca sebuah surat kabar dengan pembaca-pembaca surat kabar lain di Madison, Wisconsin. Dari pengamatan ini ia dapat menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu ada perbedaan di antara keduanya.
Dalam pemberian suara, media ternyata tidak menunjukkan efek pada pemilih muda, yang baru pertama kali memberikan suaranya dan hanya sedikit mempenga¬ruhi pemilih yang lebih tua. Pembagian lebih lanjut kelompok pemilih muda ini menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil menunjukkan bahwa mereka yang memiliki predisposisi partisan akan lebih dipengaruhi oleh agenda media. Akan tetapi, keterbatasan besar yang dihadapi penelitian ini disebabkan oleh liputan isu-isu publik surat kabar-surat kabar itu hampir sama.
Dalam suatu studi yang dilakukan pada orang-orang yang menonton dan tidak menonton perdebatan calon-calon presiden Amerika Serikat pada tahun 1976, peneliti dapat menunjukkan perbedaan dalam penentuan agenda di kalangan segmen-¬segmen khalayak yang spesifik. Di samping itu, ditunjukkan pula bahwa waktu memainkan peranan penting dalam proses tersebut (Becker et al., 1979; McLeod et al., 1979).
Sebagai perbandingan, suatu studi Agenda Setting surat kabar dan televisi di Barquisimeto, Venezuela oleh Chaffee dan Izcaray (1975) menunjukkan tiadanya efek yang diharapkan. Penggunaan media massa oleh responden kedua peneliti ini tidak mengarah pada meningkatnya salience untuk isu-isu yang menerima liputan media yang besar. Di sini tampak bahwa posisi sosial ekonomi responden memainkan peranan dalam menentukan kepentingan relatif beberapa isu publik.
Studi-studi ini menunjukkan bahwa agenda setting oleh media massa dapat terjadi dalam beberapa kondisi. Akan tetapi, kondisi yang berlaku di negara industri dan di negara sedang berkembang mungkin berbeda. Riset tentang agenda setting oleh media di negara-negara Dunia Ketiga masih perlu dilakukan, karena kebanyakan studi tentang agenda setting yang ada telah dilakukan di Eropa dan Amerika Serikat.
C. Dimensi teori agenda setting
teori agenda setting memiliki tiga dimensi utama yang dikemukakan oleh Mannhem (Severin dan Tankard, Jr : 1992)
1) Agenda media
a) Visibility (visibilitas), jumlah dan tingkat menonjolnya berita.
b) Audience Salience (tingkat menonjol bagi khalayak), relevansi isi berita dengan kebutuhan khalayak.
c) Valence (valensi), menyenangkan atau tidak menyenangkan cara pemberitaan bagi suatu peristiwa.
2) Agenda Khalayak
a) Familiarty (keakraban), derajat kesadaran khalayak akan topik tertentu.
b) Personal salience (penonjolan pribadi), relevansi kepentingan individu dengan ciri pribadi.
c) Favorability (kesenangan), pertimbangan senang atau tidak senang akan topik berita.
3) Agenda Kebijakan
a) Support (dukungan), kegiatan menyenangkan bagi posisi berita tertentu.
b) Likehood of action (kemungkinan kegiatan), kemungkinan pemerintah melaksanakan apa yang diibaratkan.
c) Freedom of action (kebebasan bertindak), nilai kegiatan yang mungkin dilakukan pemerintah.
2. Peran Media
1) Fungsi Informatif, yang dimaksud fungsi informatif adalah kommas menyediakan informasi tentang peristiwa yang terdapat di dalam masyarakat, baik nasional maupun Internasional. Fungsi informasi menyangkut berbagai bidang, semua peristiwa bias menjadi sumber berita; politik, ekonomi, kesehatan, Iptek, dll.
2) Fungsi Mendidik, fungsi kommas yang lain adalah mendidik masyarakat. Komunikasi massa mendidik masyarakat untuk berpikir kritis dan memiliki pengetahuan yang luas.
3) Fungsi Menghibur, acara-acara hiburan seperti film, musik, komedi yang lebih banyak diminati
4) Fungsi Meyakinkan; mengukuhkan sikap, menjadikan kepercayaan, sikap, nilai dan opini seseorang semakin kuat. Mengubah sikap, mengubah sikap seseorang yang netral agar mengikuti kehendak pihak-pihak tertentu melalui tayangan-tayangan atau tulisan-tulisan media massa. Menggerakkan, dilihat dari sudut pandang pemasang iklan, fungsi terpenting dari media adalah menggerakkan para konsumen untuk bertindak (membeli). Menawarkan etika atau sistem nilai tertentu; dengan mengungkapkan secara terbuka adanya penyimpangan tertentu dari suatu norma yang berlaku, media merangsang masyarakat untuk mngubah situasi.
5) Meningkatkan Aktivitas Politik, dengan seringnya seseorang mengkonsumsi media massa baik cetak maupun elektronik maka pengetahuannya akan bertambah, tak terkecuali dalam bidang politik, sehingga dapat meningkatkan kesadaran mereka untuk melakukan aktivitas politik .
D. Kelemahan Teori Agenda Setting
skandal Century yang pernah terjadi.Beritanya tidak menjadi topik utama di semua media massa. Hanya beberapa media saja yang menjadikannya headline. Itu terjadi karena tidak sesuai dengan selera publik. Di sinilah kelemahan dari teori agenda setting. Ketika mulai masuk ke selera publik maka teori yang lebih relevan untuk melihatnya adalah Uses dan Gratification. Teori ini mempertimbangkan apa yang dilakukan orang pada media, yaitu menggunakan media untuk pemuas kebutuhannya.
Dalam memenuhi kebutuhan secara psikologis dan sosial, audiens menjadi tergantung pada media massa. Audiens memperlakukan media sebagai sumber informasi bagi pengetahuan mengenai perkembangan kasus Century. Karena itu, media pun bersedia menayangkan Sidang Pansus Century secara live. Media mencoba memberikan apa yang dibutuhkan oleh audiens sehingga memberikan efek dalam ranah afektif audiens. Salah satunya adalah meningkat dan menurunnya dukungan moral terhadap skandal Century yang sedang dalam penyelesaian.
Bernard C. Cohen (1963) mengatakan bahwa pers mungkin tidak berhasil banyak pada saat menceritakan orang-orang yang berpikir, tetapi berhasil mengalihkan para pemirsa dalam berpikir tentang apa. Ini termasuk dalam kelebihan dari teori agenda setting sementara yang lainnya adalah memiliki asumsi bahwa suatu berita mudah dipahami dan mudah untuk diuji. Dari kelemahan dan kelebihan yang dimiliki teori agenda setting tentu ada saja dampak negatif dan positifnya.
Dalam teori agenda setting, audiens bersifat pasif sehingga tidak bisa mengontrol efek yang menimpanya. Agar tidak terjadi kesalahan dalam perolehan informasi maka perlu untuk melek media atau Literacy Media. James Potter dalam bukunya yang berjudul “Media Literacy” (Potter, 2001) mengatakan bahwa media Literacy adalah sebuah perspekif yang digunakan secara aktif ketika individu mengakses media dengan tujuan untuk memaknai pesan yang disampaikan oleh media.

Daftar pustaka
West, Richard. 2007. Pengantar teori komunikasi analisis dan amplikasi. Penerbit salemba humanika: jakarta.
ungin, B. 2007. Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Kencana. Jakarta
Dilla, S. 2007. Komunikasi Pembangunan: Pendekatan Terpadu. Simbiosa. Bandung
teddykw1.wordpress.com/.../teori-penentuan-agenda-agenda-setting-theory/ - Cached - Similar - Block all teddykw1.wordpress.com results

Jumat, 10 Juni 2011

cultural Lag

Proses perubahan sosial dapat berlangsung secara cepat atau lambat. Cepat-lambatnya perubahan sosial di setiap masyarakat juga berbeda-beda. Dan perubahan pada masyarakat kota lah yang lebih cepat daripada masyarakat desa. Perubahan sosial pada masyarakat itu sendiri ada yang berdampak positif yakni mendorong pada kebaikan serta kemajuan, tapi banyak pula yang menjerumuskan pada keburukan dan kemunduran. Akibat perubahan sosial yang berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri disebut Cultural Lag. Cultural Lag adalah suatu kondisi di mana terjadi kesenjangan antara berbagai bagian dalam suatu kebudayaan.
Saat ini dunia barat menjadi kiblat  dalam berbagai hal, mulai dari pendidikan, fashion ,sampai pada life style (gaya hidup) okelah kita akui, kita memang tertinggal jauh dengan mereka dan kita tidak perlu gengsi belajar banyak hal dari mereka  dengan catatan kita harus punya firter untuk menyaringnya . hal itu sesuai tidak dengan pribadi bangsa kita sehingga kita bisa menjadi orang yang berotak Einstein, tapi tetap memeagang prinsip-prinsip ketimuran.
Dewasa ini tanah air kita telah mengalami banyak peningkatan-peningkatanya pun macam-macam. Dan muncul dari berbagai sisi , mulai dari masalah perekonomian, pendidikan pemerintahan sampai gaya hidup warga negara kita yang mengalami peningkatan  baik itu meningkat ke arah positif atau negatif. peningkatan gaya hidup tidak dapat dipungkiri lagi , meningkatnya gaya hidup para kaum jetset dengan dompet yang beresolusi tinggi telah memakmurkan mal-mal dikota kota besar. Budaya shopping dan gaya hidup berlebihan dari keluarga dengan ekonomi mumpuni membuat oranng orang yang ekonominya biasa nalah hanya terlalu biasa hanya bisa gigit jari. namun tidak sedikit juga yang ingin menyamai kaum jetset namun dengan cara yang cukup eksterm dan kebanyakan dari mereka adalah para remaja.
Ditengah gemerlapnya  dunia remaja yang kini semakin meremang-remang. Budaya fre sex dalah contoh ironis manifiesta dari gaya hidup metropolis yang kini telah mewabah keperkampungan dan desa-desa. Umtuk seoarng wanita menjadi piala bergilir atas nama anak gaul hal ini bukan lagi hal yang memalukan dengan catatan astimil (asal tidak hamil). Walaupun hamil mereka akan menggugurkan kandunganya.
Dibarat sex sebelum menikah sudah sangat lumrah sekali jika seseorang diantara mereka bertanya pada temanya yang mereka tanyakan bukan lagi tentang “ apakah kamu pernah melakukan sex” tapi melainkan “berapa kali kamu sudah melakukanya”. Sekarang bukan hanya dibarat. Negar-negar asia termasuk indonesia yang jumlah penduduknya terbanyak ikut pula terkena firus werternisasi semacam itu. Seopang gadis rela direngut virginitasnya oleh sang pacar. Hal ini terjadi sebab perubahan yang cepat  ketika nilai-nilai lama sudah dianggap luntur dan usang. Pada zaman dahulu seoarang remaja yang hamil diluar nikah itu sudah dianggap sebagi wanita murahan yang telah mercemarkan nama baik kelurganya. Akan tetapi pada era modern ini seiring dengan perkembangan zaman mereka menganggap wanita yang hamil diluar nikah adalah hal yang biasa yang tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Perilaku Menyimpang



Perilaku menyimpang adalah perilaku dari para warga masyarakat yang tidak dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan ,tata aturan atau norma sosial yang berlaku.
Secara sederhana kita memang dapat mengatakan bahwa seseorang berperilaku menyimpang apabila menurut sebagian besar anggapan masyarakat bahwa perilaku atau tindakan tersebut diluar kebiasaan atau adat istiadat , aturan , nilai-nilai atau norma sosial yang berperilaku.
Tindakan menyimpang yang dilakukan orang-orang tidak selalu berupa tindakan kejahatan seperti merampok, menganiaya dll. Seorang Pecandu narkoba  termasuk  bisa dikatakan bahwa dia telah melakukan penyimpangan.
Pergaulan dan lingkungan yang tidak sehat sering kali membuat  seseorang sering kali berani berbuat menyeleweng, menyalahi norma religi dan cultural. Bahkan sering membuang  waktu dan pikiran hanya untuk hal-hal yang bersifat semu.
Dewasa ini merebaknya narkoba dalam berbagai bentuk benar-benar merubah sosok-sosok anggun menjadi bengis penuh kegarangan, juga mampu merengut naluri kemanusiaan para budaknya  hingga mencapai puncak kegilaan, meresahkan.
Fenomena diatas bermuara dari beragam faktor:
a.    Lingkungan yang tidak membudayakan moral luhur dan tidak terbentuknya organisasi-organisasi yang berkualitas dan berloyalitas. Mendiamkan lokasi-lokasi yang mencurigakan dan meresahkan.
b.    Para orang tua yang kurang berwibawa, sementara sikap otoriternya masih tetap dipertahankan. Dan kekhawatiran yang terlalu berlebih-lebihan acap memunculkan solusi yang tidak efisien malah semakin memuakkan dan suka dijernihkan, apalagi jika dalam bertindak kurang selektif.
c.    Sedangkan orang tua yang berlebihan dalam memberi kebebasan pada anak-anaknya tanpa diimbangi adanya pemantauan khusus dan objektif, sehingga menurunlah kasih saying satu sama lain. Bentuk-bentuk sikap controversial ini dapat merongsong pusat kesadaran untuk kemudian menjadi tawanan nafsu. Demikianlah jika narkoba hadir menawarkan diri sebagai dewa penolong maka akan mudah diterima.
d.    Bagian dari elit-elit bangsa yang tidak konsekuen pada  tugasnya, bahkan lebih mengedepankan pembaruan materi dari pada pembangunan moral bangsa.
e.    Menipisnya kesadaran tiap individu akan pentingnya penghayatan humanisme sehingga menempatkan rasa ego yang tidak proporsonal dan kurang sportif pada segala tindakan yang telah diperbuatnya. Tidak mau mengindahkan advis (nasehat) karena merasa sugestinya yang utama.
Kendala-kendala diatas telah banyak kita temukan sehingga polusi narkoba berhasil menjatuhkan prestise Negara-negara maju . oleh kare itu krisis moral semakin menjadi-jadi. Para pecandu seolah olah tak mau peduli dengan kerugian dan bencana besar yang akan menimpa. Dan yang tragis yang menjadi sasaran bukan hanya orang dewasa dan remaja, anak-anaknyapun menjadi korban.
Kita yakin bahwa tidak satupun orang bermoral rela narkoba menghancurkan masa depan bangsa. Dan kita tahu bahwa usaha pencegahan yang paling awal adalah dari keluarga disamping lingkungan dan pendidikan.
Bagi seseorang yang telah melakukan penyimpangan hendaknya diberikan sanksi agar ditujukan untuk mengembalikanya pada kondisi keseimbangan agar tidak mengulangi prilaku menyimpang.